Wakil Ketua LPBH PBNU : Pro Kontra Sah-sah Saja, Tapi Jangan Selalu Negatif ke Pemerintah

by -3,597,541 views

JAKARTA – Ditengah Wabah Pandemi Covid 19, ternyata banyak langkah dan kebijakan yang diambil baik oleh DPR maupun Pemerintah diantaranya berupa Perppu dan Peraturan lainnya. Ternyata langkah dan kebijakan yang diambil pemerintah tersebut banyak mendapat sorotan, bahkan terjadi pro dan kontra di masyarakat.

Langkah dan kebijakan DPR dan pemerintah yang akhir-akhir ini banyak menuai pro kontra diantaranya soal RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan UU No.2 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Pandemi Covid-19.  

Maraknya pro dan kontra terhadap langkah dan kebijakan tersebut ternyata menarik perhatian para pengamat politik dan praktisi hukum seperti Wakil Ketua LPBH PBNU yang juga Ketua Umum Perkumpulan Politisi Muda Indonesia (PPMI) H. Amsori, SH, MH, MM.

Menurut dia, adanya pro dan kontra terhadap satu kebijakan sebetulnya sah-sah saja. Pemerintah maupun DPR saya kira jangan dulu berprasangka negatif terhadap ekspresi yang disampaikan oleh masyarakat, begitu juga sebaliknya.

“Masyarakat juga jangan juga selalu berprasangka negatif, karena Bagaimanapun juga, kebijakan yang diambil tersebut pada akhirnya akan mempengaruhi kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia,” ujarnya, hari ini.

Dikatakannya, jika sikap pemerintah kurang terbuka justru bisa membuat repot pemerintah sendiri. Misalnya, saat ini tengah dilakukan Judicial Review (JR) terhadap UU No. 2 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Tim Advokasi Penyelamat Anggaran Negara (TAPERA) yang  dilakukan dari Ustadz Sobri Lubis dan kawan-kawan.

Selain itu, kata dia, Amsori juga menyoroti terkait dengan banyaknya pro dan kontra ditengah masyarakat terhadap RUU HIP akhir-akhir ini. Menurutnya, Pemerintah telah cepat merespon terhadap aspirasi yang ditengah terjadi di masyarakat dan Pemerintah sendiri melalui Menkopolhukam telah menyatakan akan memasukkan TAP MPRS XXV Tahun 1966 sebagai konsideran dalam RUU HIP. Pemerintah juga telah menyatakan, bahwa Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai tujuan hidup berbangsa dan bernegara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945.

Lanjut Amsori, sebenarnya semua itu dapat dicegah atau tidak mesti dilakukan jika pihak pemerintah dan DPR melakukan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Pemerintah tidak perlu alergi terhadap  baik terhadap kelompok yang sejalan maupun yang berbeda pandangan dalam  politik dan pilihan.

“Sebaliknya masyarakat juga jangan selalu apriori terhadap pemerintah. Jangan selalu berprasangka buruk dulu terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah,” tukasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *