Ultimatum Jaksa Agung, PPP Minta Kasus Joker Dituntaskan

by -3,548,638 views

JAKARTA – Ketua Pegiat Pemerhati Publik (PPP) Willy Prakarsa meminta agar Kejagung mengikuti jejak Polri yang sudah melakukan hal yang luar biasa mengungkap kasus tersebut. Kata dia, jangan biarkan publik tanah air menaruh kecurigaannya kepada Korps Adhyaksa yang terkesan kurang serius mengungkap kasus tersebut hingga tuntas dan terang benderang tidak ada yang ditutupi.

“Sekarang publik curiga, dengan sikap ngotot Kejagung yang ogah menyerahkan kasus yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada KPK. Markus-markus lainnya harus di ungkap semua,” terang Willy Prakarsa, hari ini.

Kata dia, kecurigaan publik kepada Kejagung yang enggan menyerahkan kasus Jaksa Pinangki ke KPK mengarah adanya upaya melokalisir kasus biar gak merembet ke oknum yang lain.

“Apakah Jaksa Pinangki cuma pion saja. Jangan ada yang ditutup-tutupi apalagi ada yang melindunginya,” jelasnya.

Maka itu, Willy memohon kepada Presiden Jokowi untuk mengultimatum Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan deadline waktu agar segera menyelesaikan kasus tersebut sampai ke akar-akarnya. Dan bisa menjawab tudingan publik, bahwa kasus itu tidak ada yang ditutup-tutupi serta menguap begitu saja.

“Jika Jaksa Agung tidak sanggup menyelesaikannya, maka sebaiknya Presiden Jokowi bisa mengevaluasi ST Burhanuddin. Dan mereshuffle nya, cari pengganti yang berani menuntaskan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Joker tersebut,” sebutnya.

Lebih jauh, Willy mengingatkan agar kasus Joker ini bisa menjadi pintu masuk menumbuhkan semangat dan kepercayaan publik terhadap kredibilitas Kejagung. Jangan terlena dengan insiden kebakaran saja, dan kembali fokus pada ranah perkara pidana korupsi di kasus Joker.

“Sebaiknya Kejagung mengikhlaskan kasus Jaksa Pinangki digarap KPK agar masyarakat tidak berspekulasi liar terhadap Kejagung. Dan jangan terjebak dengan pengalihan isu kebakaran gedung Kejagung,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *