Tolak Khilafah Gantikan Pancasila, Permahi Dorong Ismail Yusanto Diproses

by -4,392,263 views

MediaSiber.com – Ratusan Mahasiswa yang mengatasnamakan Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Agung (MA) untuk menyampaikan penolakannya terhadap keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Mereka menilai ideologi yang terus diperjuangkan dalam ruang gerak mereka sangat bertentangan dan membahayakan Pancasila sebagai ideologi final bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia.

Apalagi saat ini, organisasi yang dipimpin oleh Rokhmat S Labib tersebut sudah dinyatakan dibubarkan oleh Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan pencabutan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017.

“HTI terindikasi kuat bertentangan dengan ideologi negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” kata koordinator lapangan PMHI, Andi Maruli Tampubolon dalam orasinya, Jumat (12/7/2018).

Ideologi HTI yang dimaksud Andi adalah Khilafah. Apalagi dalam orasi Ismail Yusanto, Andi mengatakan bahwa juru bicara HTI tersebut juga sampai mengolok-olok Pancasila sebagai ideologi toghut.

“Juru Bicara HTI yakni Ismail Yusanto yang dalam beberapa statmennya sangat jelas mengolok-ngolok Pancasila dan berulang kali mengarah orang banyak bahwa Khilafah adalah ideologi yang tepat,” tuturnya.

Tidak hanya itu saja, Andi juga mengatakan bahwa Ismail Yusanto sendiri telah diblacklist oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) karena paham Khilafah yang terus dikumandangakan dalam setiap ceramahnya. Kondisi ini juga bisa menjelaskan betapa akademis pun tak sepakat dengan kampanye ideologi Khilafah yang digaungkan oleh HTI itu.

“Dengan semua pernyataan dan ucapan Ismail Yusanto sebagai jubir HTI perlu diwaspadai oleh segenap elemen bangsa bahwa sangat jelas terlihat ini adalah bentuk pembangkangan yang dimana menecoba mengganti Pancasila menjadi khilafah,” ujarnya.

Untuk itu, Andi menegaskan bahwa pihaknya sangat menolak keberadaan dan eksistensi HTI karena sangat berbahaya bagi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD. Salah satu wujudnya adalah mendorong Mahkamah Agung untuk menolak upaya banding pihak HTI karena telah ditolak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Meminta Mahkamah Agung untuk menolak banding atas putusanPTUN terkait pembubaran organisasi HTI yang akan diajukan oleh pengacara HTI,” kata Andi.

Selain itu, Andi juga mengatakan bahwa pihaknya juga mendesak kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa lebih lanjut Ismail Yusanto yang terus menyerukan pengakan Khilafah untuk menggantikan posisi Pancasila sebagai ideologi dasar dan final Indonesia.

“Meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelediki Ismail Yusanto karena beberapa statmen dan perkataannya mencoba mengganti Pancasila dengan Khilaffah,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andi juga menyampaikan agar sosok dan nalar seperti Ismail Yusanto tidak terus menkampanyekan ideologi tersebut agar diterapkan di Indonesia.

“Jangan Biarkan orang seperti Ismail Yusanto mencoba merusak persatuan dan kesatuan bangsa ini. Dan kami meminta aparat hukum untuk menangkap siapapun oknum yang menyebarkan paham paham anti pancasila,” pungkasnya.

Terakhir, Andi mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa Hanya Pancasila adalah satu-satunya ideologi bangsa Indonesia,” tutupnya. (rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *