Tolak Deklarasi KAMI, Massa : Sama Saja Provokasi dan Langgar Instruksi Gubernur Selama Pandemi

by -3,638,303 views

JAKARTA – Kelompok massa mengatasnamakan diri Kesatuan Aksi Milenial Indonesia (KAMI) menggelar aksi unjuk rasa di bilangan Tugu Proklamasi.

Dalam aksinya, mereka menyatakan penolakan terhadap deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin.

Menurut mereka, deklarasi KAMI versi Din Syamsuddin hanya untuk memprovokasi masyarakat dan memecah belah bangsa untuk membenci pemerintah saja.

“Deklarasi yang dilakukan oleh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia merupakan bentuk kebencian terhadap pemerintah yang sah,” kata Koordinator Aksi, Ali Ibrahim, Selasa (18/8/2020).

Kata mereka, kegiatan deklarasi tersebut cenderung tidak mengindahkan physical distancing sebagai wujud upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 juga disorot oleh mereka.

Kemudian, Ali juga meminta pertanggungjawaban Gubernur Anies Rasyid Baswedan yang memberikan ijin kegiatan deklarasi tersebut.

“Kami meminta pertanggungjawaban Gubernur Jakarta atas ijin diselenggarakannya deklarasi KAMI yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur tentang penanganan Pandemi Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, kata Ali, para peserta deklarasi KAMI tidak menghormati instruksi Gubernur DKI yang meminta agar masyarakat menghindari kerumunan massa.

“Massa KAMI tidak menghargai instruksi Anies soal larangan kerumunan massa ditengah pandemi. Dan Gubernur harus bertanggungjawab juga dengan munculnya cluster covid baru di Tugu Proklamasi,” imbuhnya.

Perlu diketahui, bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan telah mengeluarkan seruan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan / Perlombaan dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 Tahun 2020 tertanggal 13 Agustus 2020.

Berikut adalah isi lengkap seruan gubernur tersebut :

SERUAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN/PERLOMBAAN DALAM RANGKA PERAYAAN HARI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-75 TAHUN 2020

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, dengan mempertimbangkan penyebaran wabah COVID-19 yang masih terjadi di wilayah DKI Jakarta, maka diserukan kepada seluruh masyarakat di DKI Jakarta untuk:

1. Tidak menggelar acara perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dalam bentuk yang menyebabkan terjadinya kerumunan atau pengumpulan massa, termasuk tirakatan, perlombaan, hiburan musik dan lain sebagainya.

2. Melakukan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dari rumah masing-masing bersama keluarga.

3. Harus selalu mengikuti dan menaati protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan dekorasi rumah, kampung, tempat kerja dan lain sebagainya, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

4. Mengawal secara bersama-sama pelaksanaan protokol kesehatan di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan ikut mematuhi dan saling mengingatkan sesama warga di setiap waktu dan kegiatan.

Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dalam masa wabah kali ini tidak akan berkurang maknanya walau tanpa tradisi perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Momen 17 Agustus kali ini harus menjadi penyemangat bagi kita dalam berjuang melawan penyebaran wabah COVID-19.

Semoga Allah SWT merahmati Kota Jakarta dan melindungi kita semua.

Demikian Seruan Gubemur ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *