Tekankan Larangan Politik Identitas, KPU : Kampanye di Luar Jadwal Juga Bakal Kena Pidana

by -325,148 views

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024, termasuk mengenai sosialisasi bendera dan nomor urut partai hanya dapat berlangsung di internal partai politik.

“Kami sampaikan bahwa partai politik peserta pemilu itu bisa melakukan sosialisasi dan kalau kemudian ditanya apakah ada aturannya, sebenarnya sudah ada aturannya di Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018,” ungkap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Hingga saat ini KPU belum menerbitkan PKPU terbaru terkait hal tersebut. Sehingga Hasyim menganggap, PKPU Nomor 33 Tahun 2018 sudah cukup dan masih relevan.

Dalam PKPU itu, ketentuan yang disebutkan Hasyim tadi terdapat pada Pasal 25 ayat (2) yang berbunyi:

“Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode:

a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan

b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.”

“Penekanannya, dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik,” ucap Hasyim.

Ditegaskan juga bahwa peserta pemilu juga tidak diperbolehkan melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Pada Pasal 25 ayat (3) disebutkan, “unsur-unsur kampanye itu meliputi penyebaran bahan kampanye pemilu kepada publik, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar serta nomor urut”.

Peserta pemilu juga dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, media elektronik, dan media daring yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik di luar masa penayangan iklan kampanye (21 hari sebelum masa tenang),

“Kami di KPU dan Bawaslu itu meminta agar partai politik tertib, kemudian patuh pada ketentuan tersebut,” ujar Hasyim.

Hasyim juga mengingatkan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai per 28 November 2023.

“Selain itu kami juga berharap partai politik ini menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan atau tindakan yang termasuk konstruksi kampanye, karena belum saatnya,” ujar dia.

Hasyim juga menekankan terkait sosialisasi partai politik peserta pemilu yang tidak boleh melibatkan politik identitas, termasuk saat masa kampanye nanti.

“Di UU Pemilu kan sudah jelas. Menggunakan instrumen SARA kalau dalam bahasa undang-undang atau (bisa disebut) politik identitas sebagai sarana atau alat untuk mensosialisasikan diri atau mengampanyekan diri itu kan dilarang undang-undang,” tegas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *