Tak Terpengaruh Polemik Pemberhentian 57 Pegawai Tak Lolos TWK, KPK Solid dan Independen

by -2,180,134 views

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap independen pasca memberhentikan 57 orang pegawainya yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam diskusi virtual bertajuk Independensi KPK Pasca Kontroversi dan Pemberhentian 57 Pegawai Tidak Lolos TWK, Kamis (14/10).

“Tentu di dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 secara kelembagaan sudah jelas di sana disebutkan di Pasal 2 ataupun Pasal 3 bahwa tentu dalam menjalankan tugas-tugas KPK bersifat independen,” ujar Ali.

Ali menjelaskan, memang terdapat perubahan yang mendasar yakni berkaitan manajemen kepegawaian.

Sebab, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK harus beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sementara itu, perihal tugas-tugasnya,seperti biasa, dari mulai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dengan standar operasi baku yang sama.

“Pasca keputusan MK yang dulunya penyadapan dan penyitaan penggeledahan melalui izin dewan pengawas KPK, saat ini kembali lagi fungsi-fungsi itu tidak melalui izin dewas,” jelasnya.

Ali mengungkapkan bahwa fungsi-fungsi lainnya masih tetap berjalan seperti biasa.

Dia bahkan menambahkan bahwa ada beberapa penguatan tugas pokok fungsi pasca Undang-undang KPK direvisi.

Salah satu contohnya ialah tidak ada fungsi eksekusi di KPK pada Undang-undang sebelumnya.

“Sebenarnya bisa dipersoalkan kalau kemudian jaksa eksekutor di KPK itu landasannya apa,” ujar Ali.

Ditempat yang sama, Anggota DPR RI Masinton Pasaribu menjelaskan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dirancang bersifat independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Masinton adalah salah satu pengusul revisi Undang-undang KPK.

“Jadi, independensi KPK, kemandirian KPK dalam melaksanakan kewenangannya baik penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu memang dirancang independen, mandiri,” ujar Masinton.

Masinton yakin KPK tidak terpengaruh bila ada pegawainya yang keluar dari lembaga antirasuah tersebut. “Tadi umpama apakah setelah ada pegawai yang masuk, ada yang keluar, terus independensi KPK terpengaruh? Karena KPK didesain sebagai lembaga yang memang benar-benar independen, jadi dia tidak terganggu terhadap orang per orang, kelompok per kelompok di dalam institusi tersebut,” katanya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) ini pun menjelaskan bahwa Pasal 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 mempertegas KPK bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Kata Masinton, pegawai KPK dalam status kepegawaian harus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Karena, kata dia, pegawai KPK tersebut menjalankan tugas kenegaraan, bukan orang per orang atau kelompok tertentu. Atas dasar itu, kata dia, status pegawai KPK diperjelas dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Karena dia melaksanakan tugas sesuai UU negara, dibiayai oleh negara, maka statusnya adalah ASN, baik penyelidik, penyidik, penuntut dan seluruh insan yang ada di dalam KPK tersebut,” ucap Masinton.

Sementara itu, Praktisi Hukum Andi Syafrani menegaskan bahwa lembaga antirasuah adalah satu-satunya institusi yang sampai saat ini mendapatkan kepercayaan cukup tinggi dalam proses demokrasi dan pembangunan bangsa Indonesia. Dia juga ingin menggaris bawahi tentang independensi KPK ketika proses transformasi kepegawaian dilakukan dan ini menjadi sorotan utama.

“Kita berharap bahwa KPK tidak menjadi pribadi. Tidak ada negara dalam negara, semuanya adalah harus berada dalam koridor negara termasuk pegawainya,” ujar Andi.

Andi Syafrani mengatakan pemerintah mencoba mencari solusi terkait 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dengan memerintahkan Kapolri untuk bisa menerima pegawai-pegawai ini untuk bisa kembali kepada negara mengabdi kepada negara menjadi bagian dari Polisi.

“Sebuah upaya yang baik untuk menampung sumber daya manusia, SDM yang masih bisa berdiri kasih dan bahkan telah menunjukkan kinerja nya dengan sangat baik yaitu pada proses pemberantasan korupsi selama mereka bekerja di KPK,” terangnya.

Ahmad Haron Hariri Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menuturkan bahwa independensi KPK sudah termaktub di Undang-Undang No. 19 secara jelas bahwa KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya itu tidak bisa diintervensi dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan atau pihak yang berkepentingan.

KPK juga didorong untuk memaksimalkan upaya pencegahan korupsi. Peran yang juga dimiliki oleh lembaga antirasuah itu seharusnya mempunyai porsi yang sama dengan upaya penegakan hukum.

“Pencegahan belum dipahami seutuhnya oleh penyelenggara negara. Makanya KPK selain melakukan penindakan juga melakukan edukasi. Bagaimana pencegahan dilakukan,” kata Ahmad.

Ahmad melihat, masyarakat saat ini menilai tugas pokok dan fungsi KPK di bidang penegakkan hukum lebih besar ketimbang melakukan upaya pencegahannya. Padahal, kata dia, justru yang paling utama adalah upaya KPK dalam menyelematkan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan para pelaku kejahatan.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Nasional Forum Mahasiswa Merah Putih Fahrurrozi berharap Firly cs tetap solid dalam memberantas korupsi. Pihaknya juga memberikan dukungan terhadap KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen. Fahrurrozi kembali mengatakan, dukungan tersebut diberikan sebagai wujud kepedulian untuk lembaga antirasuah tersebut.

“Bahwa kami dari Forum Mahasiswa Merah Putih hadir di sini sebagai bentuk kepedulian kami terhadap bangsa ini,” kata Fahrurrozi.

Dia menjelaskan, di bawah kepimpinan Firli, KPK sudah berjalan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri memberikan banyak gagasan dalam menumpas kejahatan korupsi, besar harapan bersama gagasan itu KPK dapat memberantas korupsi,” tegasnya.

“KPK di tangan Firli Bahuri hingga saat ini memang sudah menjalankan tegasnya dengan baik dan dapat memberikan efek jera kepada para koruptor,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *