Tak Ingin Seperti Myanmar, ELSAM Kritik Revisi UU TNI

by -2,332 views

Oleh : WAHYUDI DJAFAR
Direktur ELSAM

Itu mungkin yang terjadi di Myanmar hari ini di mana kemudian militer begitu kuat apa kuasai oleh jumlah elite perwira militer, atau kemudian disebut yang ketiga itu sebagai Preteorianisme Modern. Ada fusionis antara militer dan sipil tanpa adanya sebuah kontrol eksternal yang kuat.

Ini kemudian identik dengan dwifungsi ABRI itu sendiri, karena kemudian dwifungsi ABRI itu juga sebagai bagian dari satu pretorianisme, dimana hanya militer lah yang mampu mengemban tugas Suci untuk menyelesaikan persoalan-persoalan, baik pertahanan keamanan maupun non pertahanan keamanan yang itu pada dasarnya telah mengalami sejumlah perubahan seiring dengan demokratisasi di tahun 1908, dimana kemudian lahir TAP MPR nomor 6, TAP MPR nomor 7 lalu kemudian amandemen konstitusi pasal 30 dan seterusnya.

Dwifungsi itu kan pada dasarnya menempatkan militer pada dua fungsi, pertama pertahanan dan keamanan dan kedua adalah fungsi non pertahanan dan keamanan. Fungsi non pertahanan dan keamanan ini diturunkan ke dalam tiga area, kesatu adalah fungsi penyaluran, yang kedua adalah fungsi pengkaryaan, dan yang ketiga adalah fungsi perbantuan.

Ini yang kalau kita lihat di dalam rancangan usulan undang-undang 34 Tahun 2004 itu kan menitikberatkan pada penguatan fungsi pengkaryaan Ada sejumlah upaya yang mendorong masuknya militer aktif yang bergerak aktif dalam kerangka penugasan pada institusi institusi di luar TNI. Kenapa sih kemudian muncul upaya untuk memperkuat fungsi-fungsi pengkaryaan gitu kan? karena memang dalam perspektif militer mereka membutuhkan satu instrumen untuk melakukan pengawasan politis ideologis. Nah untuk kemudian kita tidak kembali pada situasi tadi oligarki lalu kemudian pretorianisme modern maka kemudian penuntasan terhadap reformasi militer itu menjadi penting.

Kita mengakui bahwa ada banyak hal yang belum dicapai dari Proses reformasi TNI hari ini, bahkan banyak ahli mengatakan bahwa reformasi militer di Indonesia itu terhenti di tahun 2004 ketika undang-undang 34 Tahun 2004 itu disahkan dan kemudian fraksi TNI Polri itu dihapuskan dari DPR dan kemudian bisnis militer itu juga diakhiri dan sudah Dilaporkan pada Presiden SBY pada saat itu.

Oleh karenanya kemudian ada beberapa hal yang penting ke depan, pertama adalah bagaimana memperkuat aktor politik sipil itu sendiri termasuk kemudian parlemen, yang kedua kemudian terkait dengan Civilienization dari Ministry Of Defense, Sipilisasi Kementerian Pertahanan satu hal sebenarnya yang belum tercapai dengan saat ini, hanya periode awal reformasi periode Gus Dur dengan Kemudian periode SBY 2004-2009 kementerian pertahanan itu dipimpin oleh otoritas sipil. Hari ini justru Kementerian Pertahanan itu dikembalikan kepada meskipun purnawirawan, tapi kemudian kan yang namanya Jenderal sampai mati dipakai tetap Jenderal gitu kan. Ini kemudian menjadi tantangan kita jadi fungsi kontrol demokratis terhadap militer tidak hanya diperankan oleh legislatif, tapi diperankan oleh eksekutif melalui Kementerian Pertahanan.

TNI kan jujur yang terjadi hari ini sebaliknya ingin memotong peran dari Kementerian Pertahanan dengan mengambil wewenang misalnya terkait dengan penganggaran dan seterusnya itu kan, yang lain terkait dengan isu soal penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu yang penting dalam konteks reformasi sektor keamanan ya, karena salah satu indikator penting dari tuntasnya periode konsolidasi demokrasi transisi demokrasi. Itu adalah terkait dengan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu yang mendorong lahirnya reformasi sektor keamanan, Kenapa reformasi sektor keamanan penting dalam konteks keadilan transisional Karena di masa lalu sering kali institusi keamanan itu disusun menjadi penyebab dari ketidakamanan itu sendiri, nah reformasi sektor keamanan itu didorong untuk kemudian mengembalikan kedaulatan hukum dari sebelumnya yang berdasarkan pada kekuatan-kekuatan politik dan terutama militer.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *