Soroti Soal JHT, Teddy Gusnaidi : Justru yang Dipahami Kelompok Buruh adalah Narasi Sesat

by -1,053,453 views

JAKARTA – Perintah UU yang menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) bisa diambil saat sudah pensiun.

Politisi Teddy Gusnaidi mengatakan narasi sesat yang diterima oleh kelompok buruh 100 persen dari uang buruh dinilai salah kaprah (keliru). Karena faktanya iuran JHT itu dari pekerja dan pengusaha.

“Peraturan tentang JHT ini sudah ada di tahun 2004 yaitu UU JSN, dan kita harus mengikuti peraturan yang ada. Jelas apabila PHK dan dana JHT langsung keluar itu tidak sesuai Undang-Undang. Kita tidak bisa dipungkiri bahwa apabila uang JHT dicairkan pada usia produktif akan digunakan untuk konsumsi,” ungkap Teddy, hari ini.

Apabila, kata dia, ada pihak yang ingin uang JHT narasi sesat terutama kepada teman teman buruh bahwa permenaker bertentangan dengan peraturan pemerintah dan turun kejalan. Padahal pemerintah menunjukkan keberpihakan kepada buruh agar dalam hari tuanya tidak memberatkan.

“Kan uang yang diterima juga berbeda apabila diambil saat di PHK atau pada saat masa pensiun, tidak ada yang mengurangi atau mengambil haknya. Tapi narasi yang dibangun pemerintah mengotak-atik aturan dan membuat buruh sengsara dan dzolim telah mengambil uang rakyat,” bebernya.

Jadi, tambah Teddy, kalau ada buruh yang bilang iuran JHT itu dari uang mereka sendiri. Maka buruh yang sama sekali tidak mengerti apa-apa, sehingga termakan narasi sesat para pembuat onar.

“Iuran JHT terbesar itu dibayar dari uang pengusaha dan ketika dicairkan dapat tambahan dana dari negara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *