Soroti Kasus Bahar bin Smith, Persatuan Santri Apresiasi Polri Tindak Pelaku Ujaran Kebencian & Intoleransi

by -1,266,844 views

Bandung – Polda Jawa Barat resmi menetapkan penceramah Bahar bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Senin (3/1) malam.

Pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu ditetapkan tersangka atas dugaan ujaran kebencian yang disampaikannya dalam sebuah video ceramah di Bandung beberapa waktu lalu.

Bahar dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Koordinator Persatuan Santri Cinta Toleransi (Pesan Cinta) Junen Hudaya mengapresiasi kinerja Polri yang telah menetapkan tersangka Bahar bin Smith tersebut. Kata dia, hal itu sesuai dengan komitmen Kapolri tentang menindak tegas pelaku Intoleran ataupun ujaran kebencian.

“Kalau perkara ini tidak di tindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku maka akan mengganggu ketentraman masyarakat. Apalagi Bahar Smith tercatat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus, mulai dari penghinaan hingga penganiayaan,” tegas Junan, hari ini.

Pihaknya memastikan akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Barat kepada tersangka dan mengajak semua elemen masyarakat untuk bisa saling menghargai antar sesama serta menjaga Kesatuan dan Persatuan demi nilai-nilai NKRI.

“Keputusan yang tepat untuk mengeksekusi pihak yang punya niat jahat memecah belah bangsa dan merusak persatuan bangsa,” tukas Junen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *