Soal Otsus Papua Jilid II, SGM-Papua Pertanyakan ‘Lex Specialis’ dan Perilaku Pejabat Daerah di Papua

by -1,130,398 views

Pada akhirnya jika OTSUS Papua Jilid II disepakati oleh Jakarta dan Daerah (Papua) untuk direalisasikan, maka masing-masing pihak harus saling menghargai dalam memberikan ruang. Hal ini diucapkan oleh Arie Ferdinand Waropen, Founder dan Ketua Umum DPP SGM-Papua, saat memberikan komentar terkait Otsus Papua Jilid II.

“Prosesi mekanisme RDP sampai rapat Pansus pada April 2021 kemarin masih menyisahkan PR bagi pemerintah dan legislatif untuk masifkan sosialisasi OTSUS Papua Jilid II di setiap basis Papua/Papua Barat. Menurut pembacaan dan konsep SGM-P, OTSUS sendiri dibagi menjadi dua bagian yaitu Otonomi Kewenangan Kebijakan dan Otonomi Belanja. Kedua bagian ini harus berjalan beriringan secara berimbang dalam setiap putusan regulasi untuk upaya pembangunan manusia OAP (Orang Asli Papua) di tanah Papua.” tegasnya.

Agar OTSUS Jilid II ini bisa berjalan efektif, Arie menyarankan bahwa semua instrumen baik legislatif ataupun pemerintah serta lembaga ethok lainnya yang berwenang dalam hal ini wajib menjalankan tugas dan fungsinya secara proporsional dan transparansi.

Berkaitan dengan Kebijakan dan Anggaran Otsus di Papua/Papua Barat sampai saat ini, menurut SGM-P masih menyisahkan tiga item pertanyaan yaitu :
1. Sudah sejauh mana secara real OTSUS dimanfaatkan untuk rakyat OAP oleh kepala2 daerah dan legislatif di kab/kota dari kedua provinsi ini?
2. Bagaimana proses regulasi kebijakan yang mengatur hal ini secara terukur dan berkesinambungan sampai pada tahap evaluasi yang diharapkan?
3. Apakah telah ada sosialisasi yang terang dan jelas secara transparansi kepada rakyat OAP tentang OTSUS yang menjadi haknya?

“Tentu kami melihat ketiga hal di atas berdasarkan kondisi realita yang hampir terjadi di seluruh wilayah administrasi pemerintah di tanah Papua. Yang mana kekakuan ataupun juga kesewenang-wenangan pejabat daerah selama ini dalam menggunakan Otsus Papua. Baik itu dari segi wewenang kebijakan maupun anggaran. Penyakitnya ada pada regulasi OTSUS ini yang belum paten dan disahkan secara transparan untuk menjadi aturan baku dalam suatu daerah Otonom seperti Papua/Papua Barat.” jelasnya.

Perbaikan regulasi Otsus ini menurutnya perlu menjadi perhatian kita bersama. Sehingga tidak boleh ada lagi siapapun dia, pejabat daerah Papua/PB yang sewenang-wenang kenyangkan diri secara sepihak dan bias jauh dari harapan awal Otsus ini dihadirkan.

“Misal contoh Kasus, “LE” Gubernur Papua seperti yang marak akhir2 ini. Yang seharusnya menjadi seorang pejabat daerah yg harus bertanggung jawab segera memberikan keterangan jelas atas Kebijakan Otsus termasuk Pengelolaan Anggarannya secara transparansi kepada publik khususnya Papua dengan regulasi yg ada. Agar kedepan Otsus dikawal terus untuk Kemaslahatan Rakyat Papua seutuhnya.” tegas Arie.

Untuk proses pelayanan pembangunan dan pemerataan di Papua yang lebih baik dengan OTSUS maka, menurut SGM-P tiga item pertanyaan ini harus bisa dipertanggung jawabkan oleh mereka2 yakni eksekutif/legislatif ataupun lembaga ethok lainnya yang berwenang dan diberikan kepercayaan untuk memimpin dan mengatur setiap daerahnya baik tingkat provinsi dan kab/kota.

“Sebagai bagian dari generasi muda OAP, kami merindukan ataupun ingin melihat kepala2 daerah dan legislatif daerah di Papua/PB ini yang bisa terukur secara kualitas kinerja dalam pengelolaan dan pemanfaatan OTSUS (wewenang kebijakan/anggaran) dalam melayani rakyat OAP. Sehingga dengan kewenangan untuk menghasilkan regulasi kebijakan yang seharusnya ada *Lex Specialis*, dapat digunakan secara efektif bagi Kesejahteraan rakyat OAP sebagai tujuan Pemerataan Pembangunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.” pungkas Ketua Umum SGM-P.

Arie berharap semoga Otsus Jilid II ini ada perbaikan dalam regulasi yang mengatur realisasinya agar dapat menjawab harapan pembangunan di tanah Papua yang lebih baik kedepan. Terlebih penting juga ada transparansi dalam pengelolaan untuk bisa membuktikan pada rakyat OAP bahwa Otsus telah hadir dan bisa dimonitor oleh rakyat OAP secara langsung. Sehingga rakyat OAP benar-benar secara nyata merasakan kehadiran negara lewat sentuhan pemerintah dalam pelayanan yang lebih efektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *