Seluruh Pemangku Kepentingan Diajak Lawan Hoax Vaksin Covid-19

by -2,936,847 views

JAKARTA – Waspadalah! Hoax yang berkaitan dengan vaksin COVID-19 semakin banyak menyebar di media sosial. Pastikan Anda dapat informasi yang benar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengidentifikasi 111 hoax yang berkaitan dengan vaksin COVID-19.

“Dari 111 hoax itu disebarkan melalui Facebook sebanyak 471, Instagram 9, Twitter 45, YouTube 38 dan TikTok 15 sebaran. Semuanya sudah di-take down oleh Tim AIS Kominfo,” jelas Koordinator Pengendalian Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Anthonius Malau, Jumat (26/2/2021).

Menurut Anthonius, ada kecenderungan peredaran hoax, terutama mengenai vaksin COVID-19 itu terus meningkat. Apabila hoax tersebut dibiarkan, maka berpotensi akan berdampak pada capaian kesuksesan vaksinasi oleh pemerintah.

“Karena vaksin ini menjadi program pemerintah yang tidak boleh gagal, program ini harus berhasil seperti yang dikatakan para ahli untuk mencapai target herd immunity masyarakat supaya bisa dikendalikan COVID-19,” tuturnya.

Koordinator Pengendalian Internet Ditjen Aptika melalui Tim AIS Ditjen Aptika Kementerian Kominfo menggandeng kementerian, lembaga dan pemerintah daerah membahas strategis menangkal hoax mengenai vaksin COVID-19.

“Kami mengajak multistakeholder yang terlibat untuk menanggulangi hoax,” ujarnya.

Kementerian Kominfo, diucapkan Anthonius, meminta pandangan dari berbagai pemangku kepentingan untuk mengatasi persoalan hoax vaksin bersama-sama, di mana sampai saat ini masih menimbulkan rasa ketakutan pada masyarakat.

“Dari Polri tadi jelas mengatakan bahwa mereka akan menangani kasus ini sesegera dan secepat mungkin, tapi syaratnya adalah kalau laporan masyarakat harus lengkap supaya cepat dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sedangkan dari kementerian terkait, seperti Kementerian Kesehatan memiliki kewenangan untuk memberikan klarifikasi hoax yang berkaitan dengan vaksin.

“Kementerian Kesehatan tentunya yang memahami secara teknis tentang vaksin ini, kalau kita dari Kominfo kan membuat stempel suatu informasi terkait dengan vaksin itu hoax atau tidak,” imbuhnya.

Disampaikan bahwa Kementerian Kominfo tidak hanya melabelkan sebuah informasi terkategori hoax vaksin COVID-19, disinformasi, atau misinfomasi, tetapi juga mendiseminasi informasi tersebut kepada kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah.

“Supaya seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan mengetahui bahwa informasi terkait dengan vaksin (berbahaya) itu hoax,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *