Salurkan Solar dan Pertalite Sesuai Regulasi, Bidang SPBU Hiswana Migas DPC Sumut Fokus Cegah Penyalahgunaan BBM dan Kelangkaan

by -767,164 views

Medan – Dalam proses penyaluran BBM solar subsidi ke masyarakat di wilayah Sumatera Utara masih terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh lembaga penyalur/SPBU. Berdasarkan data PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut bahwa pada Maret 2022 Pertamina telah menyegel dua SPBU di Kota Medan, Sumatera Utara. Keduanya disegel lantaran melanggar ketentuan penyaluran solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya, di tengah pengetatan distribusi solar yang dilakukan pemerintah. Kedua SPBU yang disegel adalah SPBU 14201109 di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos, Kecamatan Medan Johor dan SPBU 14201135 Jalan Flamboyan, Pajak Melati, Kecamatan Medan Tuntungan.

Selain itu, Polda Sumatera Utara pada April 2022 juga telah menindak tiga SPBU karena menjual Solar bersubsidi untuk kepentingan industri (bisnis). Ketiga SPBU yang ditindak dengan diberikan sanksi peringatan itu berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dan Labuhabatu.

Maraknya kegiatan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi dipengaruhi oleh adanya permintaan pasar bbm solar yang cukup besar, baik untuk kebutuhan industri maupun pelabuhan untuk bahan bakar kapal. Selain itu, adanya disparitas harga yang cukup tinggi antara BBM solar bersubsidi dengan BBM solar industri. Dampak dari kegiatan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi telah merugikan Negara yang cukup besar dan merupakan salah satu penyebab terjadinya kelebihan kuota (over kuota).

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bidang SPBU Hiswana Migas DPC Sumut Indah Sari Karokaro, mengatakan pihaknya akan patuh dan taat kepada regulasi pemerintah yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 dalam melakukan penyaluran BBM.

“Sehingga pendistribusian solar bersubsidi di SPBU wilayah Sumut berjalan dengan baik dan tepat sasaran.”, jelasnya.

Indah Sari Karokaro menambahkan, Pihaknya juga akan bekerjasama dengan Pertamina dan Polri dalam rangka pengawasan penyaluran BBM solar subsidi dan pertalite sebagai kebijakan baru pemerintah menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan premium yang tepat sasaran dan mencegah terjadinya penyelewengan.

Selain itu, Indah Sari Karokaro juga mengimbau untuk pelaku industri dan masyarakat mampu agar menggunakan BBM diesel nonsubsidi yakni dexlite dan pertamina dex.

“Sementara solar subsidi bisa digunakan oleh saudara-saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan.”, pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *