Proyek Food Estate Justru Picu Krisis Iklim dan Makin Memburuk

by -2,654,557 views

Jakarta- Program Food Estate yang saat ini sedang dijalankan oleh pemerintah dapat memperburuk krisis iklim dengan meningkatkan risiko deforestasi, pengeringan gambut serta kebakaran hutan dan lahan sehingga program ini berisiko dan kontraproduktif dengan tujuan menyelesaikan masalah pangan. Apalagi jika melihat dari Area of Interest di 4 Provinsi, lebih dari 1,5 juta hektare AOI Food Estate merupakan hutan alam dan hampir 40% AOI Food Estate tersebar di Fungsi Ekosistem Gambut yang jika dibuka dapat melepaskan karbon dalam jumlah besar dan menghambat ketercapaian komitmen iklim Indonesia khususnya di sektor kehutanan. Demikian disampaikan oleh Anggalia Putri, Manajer Pengelolaan Pengetahuan Yayasan Madani Berkelanjutan.

Kajian Madani menemukan hutan alam seluas lebih dari 1,57 juta hektare di dalam daerah alokasi (Area of Interest/ AOI) Food Estate di 4 provinsi, berpotensi terancam oleh pengembangan Food Estate, dan terluas berada di Provinsi Papua. Hampir 41% atau 642.319 hektare dari luas tersebut merupakan hutan alam primer, sementara itu gambut yang bertutupan hutan alam mencapai 730 ribu hektare (51,4%) yang secara tegas keduanya dicantumkan di RPJMN 2020-2024 sebagai development constraint yang harus dijaga.

“Apabila seluruh koridor daerah alokasi tersebut dikonversi menjadi area Food Estate, potensi hutan alam yang hilang hampir setara dengan 3 kali luas Pulau Bali. Estimasi nilai rupiah dari potensi kayu bulat pada hutan alam di area alokasi (AOI) Food Estate sangat tinggi, mencapai lebih dari 209 triliun rupiah dan hampir setara dengan 9,3% Pendapatan Negara dari APBN 2020 atau 57% Penerimaan Negara Bukan Pajak di 2020 sehingga sangat besar kemungkinan bahwa Food Estate dijadikan dalih untuk mengeruk keuntungan besar-besaran dari pembalakan hutan alam Indonesia,” ujar Fadli A. Naufal, GIS Specialist Madani.

“AOI Food Estate juga banyak tumpang tindih dengan wilayah adat, area yang dialokasikan untuk reforma agraria (TORA), dan juga area yang dialokasikan untuk perhutanan sosial. Tanpa ada pengakuan dan perlindungan legal-formal, tumpang tindih ini berpotensi menimbulkan konflik dan memarjinalkan masyarakat adat lebih jauh lagi,” tambah Anggalia.

KLHS cepat dan penyusunan UKL-UPL merupakan safeguards sosial dan lingkungan yang tersisa untuk melindungi lingkungan hidup dan masyarakat dari potensi dampak negatif pengembangan Food Estate. Namun, belum jelas apakah publik betul-betul dapat berpartisipasi dan mempengaruhi hasil akhir berbagai desain program dan proyek Food Estate yang pada akhirnya akan mempengaruhi kehidupan mereka.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Climate Risk and Opportunity Management in Southeast Asia and Pacific (CCROM-SEAP), IPB University, Prof. Dr. Rizaldi Boer, menambahkan bahwa jika temuan Madani terkait Food Estate itu terjadi, artinya 2,1 juta hektare hutan alam akan terancam untuk dikonversi, dan sebagian besar (89%) ada di Papua. Dengan kemudahan yang begitu banyak diberikan untuk Food Estate, tidak salah untuk mengatakan menyediakan karpet merah eksploitasi sumber daya alam dan tentu Food Estate adalah ancaman. “NDC Sektor kehutanan itu bebannya sampai 17% dan hanya bisa dicapai oleh penurunan deforestasi yang signifikan dan pemulihan gambut. Oleh karena itu, tanpa ada upaya untuk meninjau kembali wilayah target pengembangan Food Estate, maka Food Estate benar merupakan ancaman. Dalam pencapaian target NDC, diharapkan wilayah yang masih berhutan alam harus dipertahankan, termasuk mempertahankan hutan alam yang berada di dalam Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Guna Usaha (HGU). Karena meskipun dengan mempertahankannya, belum tentu juga dapat mencapai target NDC secara keseluruhan,” kata Rizaldi Boer.

Prof. Rizaldi Boer juga menambahkan, saat ini masih banyak terdapat lahan tidur dan tidak produktif dengan total luas 30 juta hektare, terdiri dari APL seluas 11 juta hektare dan Kawasan Hutan seluas 19 juta hektare yang dapat dimaksimalkan pemanfaatannya, sehingga program Food Estate tidak menyasar hutan alam yang tersisa saat ini.

Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University, Prof. Dr. Ir. Dwi Andreas Santosa menjelaskan bahwa program Food Estate tidak menjawab persoalan pangan apalagi akan semakin buruk jika dilakukan dengan mengalihfungsikan hutan alam. “Sejarah implementasi Food Estate di tanah air terbilang buruk. Kegagalan dari Food Estate yang pernah dijalankan pemerintah Indonesia adalah karena mengingkari kaidah akademis. Kaidah akademis yang perlu menjadi perhatian, di antaranya kelayakan tanah dan agroklimat, kelayakan infrastruktur, kelayakan teknologi, dan kelayakan sosial dan ekonomi. Tata kelola air menjadi kunci utama dari pengembangan lahan pertanian. Hal ini termasuk ke dalam kelayakan infrastruktur yang berbiaya tinggi. Empat pilar tersebut harus dijamin dapat terpenuhi, jika tidak maka akan gagal Food Estate tersebut,” ujar Andreas. [ ]


Kontak Media:
– Anggalia Putri Permatasari, Manajer Pengelolaan Pengetahuan Yayasan Madani Berkelanjutan, HP 856-21018-997
– Luluk Uliyah, Senior Media Communication Officer Yayasan Madani Berkelanjutan, 0815 1986 8887

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *