Prof. Romli Ungkap Penyelenggaraan Formula E Mengarah ke Pidana, Ada Unsur Tipikor

by -1,327,861 views

Jakarta – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, ajang Formula E berpotensi masuk ranah pidana terutama karena ada unsur tindak pidana korupsi. Formula E diselenggarakan tanpa dasar hukum sah alias bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Prof. Romli juga menyebut persiapan penyelenggaraan Formula E tidak transparan dan tidak akuntabel karena dilaksanakan secara diam-diam dan kegiatan Formula E tidak dianggarkan RAPBD Tahun 2019.

“Memenuhi perbuatan hukum kalau dia pejabat pengguna wewenang,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam acara diskusi Kajian Hukum Forum Diskusi Wartawan Metropolitan bertema ‘Formula E: Membongkar Pengadilan Opini, Membedah Fakta Pidana’ pada Kamis (13/10/2022).

Romli Atmasasmita menjadi keynote speaker. Sementara itu, Guru Besar Universitas Pancasila, Agus Surono dan Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus menjadi narasumber.

Dia menjelaskan, dana penyelenggaraan dari pinjaman Bank DKI (BUMD) tanpa prosedur pertanggungjawaban keuangan negara.

Commitment fee non- negotiable, sehingga bersifat legally binding berdasarkan kontrak FEO office dengan Kadispora dan PT Jakpro yang bersifat B to G, hal ini melanggar instruksi Kemendagri agar B to B.

Romli juga menyoroti tidak jelasnya pertanggungjawaban keuangan atas dana yang sudah dikeluarkan dan dana yang masih tersisa. Pemasukan dana ke kas DKI Jakarta dari hasil penyelenggaraan Formula E tidak jelas dan belum disetujui DPRD.

“Pejabat tau tidak ada ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Kenapa dilanggar? Bukan keadaan darurat, skala prioritas mengetahui ya menghendaki. Malah memaksakan kehendak,” ujarnya.

Untuk itu, dia menambahkan, ajang Formula E sudah termasuk perbuatan melawan hukum. Gubernur sebagai penyelenggara negara dapat dijerat Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor dan termasuk penyalahgunaan wewenang berdasarkan pasal 17 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Perbuatan melawan hukum ditambah kerugian negara sama dengan tipikor. Penyelenggaraan Formula E dilaksanakan tanpa dasar kewenangan yang sah atau bertentangan dengan UU,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *