Potensial Bangkitkan Dwifungsi ABRI, Revisi UU TNI Perlu Dikritik

by -1,071 views

Jakarta – Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai revisi UU TNI berpotensi mengembalikan Dwifungsi ABRI. Menurut Usman, banyak pasal dalam draf revisi UU TNI yang bermasalah sehingga perlu dikritik.

Usman mengingatkan agar kritik terhadap revisi UU TNI ini tidak boleh dilihat sebagai serangan terhadap institusi TNI atau kebencian personal.

“Sama sekali tidak. Ini melainkan sebagai upaya bersama, dari masyarakat sipil dan para akademisi untuk memikirkan kemajuan TNI dan kesejahteraan prajurit TNI yang sampai saat ini masih terbengkalai,” ujar Usman dalam diskusi publik bertajuk ‘Revisi UU TNI: Mengembalikan Dwifungsi, Melanggar Konstitusi, dan Mengkhianati Reformasi’ di Universitas Negeri Yogyakarta, Kamis (8/6/2023).

Usman menilai pembangunan gelar kekuatan TNI harus memperhatikan dan mengutamakan apakah itu wilayah rawan keamanan, wilayah perbatasan, wilayah rawan konflik, geografis, dan lain sebagainya. Dalam konteks itu, kata dia, tidak terlalu relevan terkait rencana penambahan Kodam untuk setiap provinsi.

“Hal ini menunjukkan bahwa masih kuatnya orientasi pembangunan postur dan gelar kekuatan TNI yang berorientasi ke dalam atau inward looking, bukan mengantisipasi ancaman dari luar atau outward looking. Bahkan juga cenderung backward looking atau mundur, ketimbang forward looking yaitu modern dan maju,” jelas dia.

“Gelar kekuatan TNI saat ini tidak memberikan jaminan keselamatan terhadap prajurit TNI, karena tidak dilakukan berdasarkan keputusan politik negara. Pasal tentang pengerahan TNI yang harus dilakukan berdasarkan keputusan politik negara justru ingin dihapuskan dalam draft revisi UU TNI,” tutur Usman menambahkan.

Pada kesempatan itu, Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan draft revisi UU TNI yang beredar di masyarakat saat ini dapat memundurkan reformasi TNI yang telah dilakukan pada tahun 1998. Revisi UU TNI, kata dia, mengembalikan TNI kepada fungsi-fungsi di luar pertahanan negara dan menjauhkan TNI dari profesionalisme.

“Hal ini dapat dilihat dalam beberapa pasal yang ingin diubah, yaitu Pasal 7 ayat (3) draft revisi yang menghapus check and balances dari DPR terkait pengerahan kekuatan TNI,” kata Gufron.

Menurut Gufron, tidak boleh ada kekuasaan hanya di satu tangan. Karena itu, pengerahan TNI harus dilakukan atas perintah Presiden yang mendapat persetujuan dari DPR. “Check and balances dari DPR ini merupakan bentuk pengendalian demokratis terhadap pengerahan TNI dan ini sangat penting,” ungkap dia.

Selain itu, kata Gufron, revisi UU TNI bakal membuat penuntasan reformasi TNI akan terhambat, seperti reformasi peradilan militer, restrukturisasi komando teritorial, dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Menurut dia, reformasi TNI akan makin sulit dan bahkan mustahil jika draft revisi UU TNI yang seperti saat ini disahkan oleh DPR.

“Saat ini banyak militer aktif kita melakukan tugas dan fungsi di luar dari tugas pokoknya, seperti pelibatan militer dalam program ketahanan pangan pemerintah. Hal ini tentu melenceng dari tugas pokok TNI dan mengganggu profesionalisme TNI,” terang dia.

Menurut Gufron, revisi UU TNI akan memberikan legalitas terhadap pelibatan militer aktif di luar tugas militer. Pasal 3 ayat (1) draft revisi UU TNI juga memberikan perluasan pada fungsi TNI untuk terlibat dalam urusan dalam negri.

“Seharusnya TNI hanya fokus untuk menghadapi ancaman eksternal, bukan urusan keamanan dalam negeri,” tegas Gufron.

Pada Pasal 3 ayat (2) dalam draf revisi UU TNI justru menghapus kewenangan Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. Ini artinya TNI dapat bergerak atau dikerahkan tanpa keputusan politik negara.

“Selain itu ada Pasal 47 ayat (2) terkait OMSP, banyak lembaga yang tidak relevan dengan tugas-tugas TNI/ militer dapat diduduki oleh prajurit militer aktif, bahkan ada klausul ‘lembaga lain’ yang ditugaskan oleh Presiden.

Hal ini tentunya bertentangan dengan amanat dan semangat Reformasi,” pungkas Gufron.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *