Posmetro dan Seword, Samakah?? Media Diminta Tidak Jadi Provokator di Tengah Pandemi

by -2,228,652 views

JAKARTA – “Orang di bawah sangat militan. Membagi berita ke mana-mana sehingga menyebar cepat ke mana-mana.”

M. Yamin El Rust, direktur eksekutif Yayasan Nawala Nusantara, menganalogikan bagaimana berita bohong membuat pemilik portal kaya raya, sementara si penyebar, orang-orang biasa yang termakan berita tersebut, merasa bangga dan sedikit tenar sebagai tukang viral perdana, disukai dan disebarkan ratusan hingga ribuan orang.

Itu mendatangkan kunjungan bagi portal berita hoax tersebut. Dan logika yang masih berlaku di era internet: Semakin tinggi kunjungan maka peluang meraup pundi rupiah semakin besar.

Abdul Hamdi Mustapa, sosok di balik postmetro.co, pernah menyampaikan dengan menceritakan pengalamannya. Yakni cara agar konten yang dia kerjakan itu lekas viral, dia memakai akun khusus, plus mengikuti akun orang lain dengan banyak jumlah pengikut.

“Sekarang ada 5-10 akun untuk share berita,” kata Hamdi.

Cara lain adalah memoles konten. Orang-orang di balik postmetro, misalnya, “memanfaatkan momen” yang jadi sumber kegaduhan orang ramai. Selama ini, kata Hamdi, berita yang sering jadi viral soal tenaga kerja ilegal dari Tiongkok.

Lain Postmetro, lain pula Seword.com—media yang memuat opini para penulis lepas dengan kecenderungan suara berbanding terbalik dengan Postmetro.

Alifurrahman S. Asyari, pendiri Seword.com, enggan menyebutkan penghasilan dari portal yang dia kelola itu. Tetapi, katanya, dalam sebulan bisa untuk membiayai server, admin, dan pengembang.

Ada beberapa pertimbangan dari Dewan Pers, termasuk Obor Rakyat yang pernah jadi sorotan, tidak memenuhi ketentuan mengenai bentuk badan usaha pers, alamat yang tercantum di kotak redaksi palsu atau fiktif, didasarkan pada asumsi dan opini semata, tak ada satu pun prinsip-prinsip jurnalistik, tidak melakukan kewajiban verifikasi, dan menghakimi serta tidak cover both sides.

Bagaimana dengan berita hoax lewat internet?

Ketua Dewan Pers Yosep “Stanley” Adi Prasetyo memberikan kriteria yang hampir mirip dengan pertimbangan lembaganya terhadap kasus Obor Rakyat.
Pertama, berita yang dibuat untuk kepentingan tertentu lalu disebarluaskan dengan tujuan dan maksud tertentu. Kedua, ada berita yang mungkin dibuat oleh media tidak profesional dengan kombinasi wartawan yang inkompeten termasuk tidak paham melakukan verifikasi, sehingga apa yang dianggap “berita” ini muncul tanpa verifikasi, dan media tersebut tidak berbadan hukum.
Ketiga, media ini tidak proper, beritanya salah, mengambil dari sumber yang tidak kredibel, yang celakanya berita itu diambil orang lain lalu disebarkan untuk kepentingan tertentu.

“Jadi ada tiga model hoax,” ujar Stanley.

Sementara itu, Ketua TribunRakyat Network Aditya menyatakan hoax adalah bentuk satu fitnah yang semakin santer terjadi belakangan ini di media sosial (medsos) maupun media internet lainnya.

“Hoax, provokator dilarang dalam ajaran agama apapun. Media harus profesional, dengan sumber berita yang bisa dipertanggung jawabkan. Tidak beropini tidak sesuai fakta yang ada,” katanya.

Dia berharap agar semua pegiat blogger maupun sejenisnya yang memiliki portal pribadi maupun kelompoknya untuk tidak menyebarkan berita hoax maupun provokatif di tengah pandemi covid saat ini.

“Harusnya media bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat di era digital ini selaras dengan pembangunan karakter bangsa. Yakni menyampaikan berita yang menyejukkan dan membangun, bukan provokator yang manas-manasi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *