Polri Segera Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama

by -4,538,176 views

Mediasiber.com, Jakarta-Menindaklanjuti kesepakatan yang dicapai Pemerintah dengan perwakilan pengunjuk rasa, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan segera melakukan gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Sebagai wujud percepatan proses hukum, akhir minggu depan akan dilakukan gelar perkara,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Boy Rafli Amar, di kawasan Istana Presiden, Jakarta, Jumat (4/11) petang.

Menurut Boy, dalam gelar perkara itu nanti perwakilan ulama akan diperkenankan bisa ikut langsung. Bahkan para saksi ahli yang juga memberikan kesaksian, itu bisa untuk ikut hadir dalam gelar perkara. Dan selanjutnya, juga bisa melakukan suatu monitoring terus yang secara ketat terhadap hasil dari proses itu.

Namun Boy Rafli mengingatkan bahwa dalam mekanisme hukum, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Sehingga tidak dapat dilakukan upaya paksa tanpa adanya proses hukum.

“Berilah kesempatan kepada penyidik untuk melanjutkan dulu, dan sebagaimanya yang telah dijanjikan oleh Kapolri tadi. Proses hukum yang secepatnya,” ujar Boy Rafli Amar.

Pengawasan proses hukum terhadap kasus penistaan agama itu juga akan dilakukan DPR RI. Perwakilan Komisi III DPR RI Arsul Sani menyampaikan bahwa Polri dan jajarannya perlu diberikan kesempatan untuk melakukan proses hukum yang jelas, tegas, dan berkeadilan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pertemuan antara Wakil Presiden Jusuf Kalla yang didampingi sejumlah menteri dengan perwakilan pengunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, telah menyepakati untuk mempercepat proses hukum dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Kami sudah berbicara dengan teman-teman yang mewakili massa. Kesimpulannya, dalam hal soal Ahok. kita akan laksanakan hukum dengan tegas dan cepat,” kata Wapres kepada wartawan.

Menurut Wapres, Kapolri telah berjanji akan menyelesaikan penyidikan kasus penistaan agama itu ada waktu 2 (dua) minggu, sehingga semuanya sesuai dengan aturan yang tegas.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *