Polisi Panggil Abu Janda, Lalu Kapan Ismail Yusanto?

by -2,998,229 views

Oleh Ayik Heriansyah

Sudah lima bulan laporan polisi saya sampaikan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh M. Ismail Yusanto (MIY) yang masih mengaku sebagai Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia. Laporan saya sampaikan dengan sejumlah bukti dan saksi.

Sebagai pelapor saya sudah dimintai keterangan. Sedangkan Yusanto sampai detik ini belum dipanggil-panggil polisi untuk dimintai keterangan. Ada apa dengan polisi? Mengapa laporan tersebut berhenti di tengah jalan? Ada apa?

Bandingkan dengan kasus yang menimpa Dus Nur, Riziek Shihab dan Abu Janda. Polisi sigap dan siap. Laporan masyarakat ditindaklanjuti dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Apa sih istimewanya HTI, sehingga seolah-olah hukum di negeri ini tajam ke FPI tapi tumpul ke HTI. Apa sih istimewanya Yusanto dibandingkan Rizieq Shihab?! Mengapa aparat gamang menindak aktivis HTI yang jelas-jelas mau mengubah ideologi bangsa dengan cara-cara kudeta militer?!

Rasa keadilan masyarakat terlukai jika aktivis HTI tak tersentuh hukum sama sekali. Memang mereka pada hakikatnya bukan WNI, namun demikian karena mereka mendapatkan hak-hak layaknya WNI, maka mereka juga wajib dan patut diperlakukan sebagai WNI, termasuk dalam masalah penegakkan hukum positif.

Memang aktivis HTI tidak mengakui keabsahan sistem hukum di Indonesia karena dibuat oleh manusia, dan dianggap bukan bagian dari penerapan hukum Allah swt, akan tetapi hukum-hukum yang berlaku di Indonesia juga berlaku kepada mereka selama mereka mendapatkan, menikmati, memanfaatkan dan menggunakan fasilitas-fasilitas yang diberikan dan disediakan pemerintah kepada WNI.

Yusanto dan aktivis HTI bukan anak emas bangsa Indonesia. Setiap orang berkedudukan yang sama di mata hukum. Hukum harus adil. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Masak hukum tajam ke Abu Janda tapi tumpul ke Yusanto. Sungguh parodi penegakan hukum yang menggelikan.

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

حَدٌّ يُعْمَلُ به في الأرضِ خيرٌ لأهلِ الأرضِ مِن أن يُمْطَروا أربعين صباحًا

“Suatu hukum yang ditegakkan di bumi lebih baik baginya daripada diberi hujan selama empat puluh hari” HR. Nasai: 4904, Ibnu Majah: 2538. Lihat Shahihul Jami‘: 3130.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *