Polemik Aturan Pengeras Suara dan Majemuknya Pikiran Manusia

by -1,316,701 views

Oleh: Zainuddin Assyarifie

Belakangan ini Heboh soal aturan pengeras suara yang dikeluarkan oleh kementrian agama yang sesungguhnya bertujuan baik yaitu mengatur regulasi suara dan ditengah-tengah masyarakat Indonesia.

Kontroversi langsung bermunculan sampai hoax dan ribuan cacian dijagad media social hingga trending topic di twitter. Aturan mengenai pengeras suara sesungguhnya telah tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam sejak tahun 1978 secara terperinci disebutkan bahwa untuk Salat Subuh, pengeras suara luar digunakan paling lama 15 menit untuk pembacaan Al-Qur’an. Lalu lima menit menjelang Dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Dzuhur dan Jumat. Kemudian, untuk Asar, Maghrib dan Isya digunakan lima menit sebelum adzan.

Pengaturan pengeras suara sebenearnya bukan hanya dinegara Indonesia Arab Saudi Sejak 2015 silam Kementerian Agama Islam di Arab Saudi melarang masjid menggunakan pengeras suara Masjid dibagian luar, terkecuali untuk azan, salat Jumat, salat Idul Fitri, salat Idul Adha dan salat meminta hujan. Dilansir NU Online, seperti dikutip Tirto, kebijakan tersebut diambil menyusul maraknya keluhan warga mengenai volume pengeras suara yang terlalu besar. Mesir Pemerintah Mesir sempat melarang penggunaan pengeras suara masjid untuk menyiarkan salat tarawih dan ceramah agama selama bulan suci di bulan Ramadan 2017, sebagaimana diberitakan oleh Egyptian Streets dan dikutip Tirto. Keputusan tersebut di jelaskan oleh Menteri Wakaf Mohamed Goma bertujuan agar umat Islam dapat beribadah dengan Khusyuk dan tidak tergaggu oleh pengeras suara yang saling tumpang tindih (radarbangsa).

Kenapa menjadi gaduh?
Bukan Indonesia kalo tidak berisik ketika suatu kebijakan dikeluarkan, netizen mulut pedas langsung memelintir pernyataan Gus Menteri seolah2 beliau membandingkan adzan dengan gonggongan anj1ng, padahal jelas tidak ada pernyataan menteri agama yang membandingkan hal tersebut, Gus Yaqut dengan gamblang menyampaikan isi Surat edaran Menteri Agama nomor 5 Tahun 2022 yang pada intinya mengatur regulasi pengeras suara agar lebih tertib dan terciptanya masyarakat yang harmonis, disebutkan dalam SE tersebut bahwa:
a. Waktu Salat
1) Subuh :
a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
b) Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jumat:
a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit.
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar.
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam.
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Membaca Surat Edaran tersebut Sangat gamblang dan rasional, lalu apa yang harus diributkan dengan SE tersebut? Kemenag RI tidak pernah melarang adzan takbiran dan aktifitas rutin ummat Islam.

Sudah bisa ditebak oposisi lah yang menggoreng issue tersebut, yang orangnya itu-itu juga, dibuat seolah-olah Menteri agama anti Islam menteri agama menyakiti ummat Islam , menteri agama harus dicopot dan lain sebagainya.

Framing yang selalu mengarah pada ketidakwarasan hanya akan menguap tanpa bekas, karena apa yang dilakukan kementrian agama sesungguhnya dapat diterima oleh mayoritas masyarakat Indonesia yang majemuk.

Jalan terus Gus Menteri tidak usah pedulikan kelompok-kelompok yang susah move on dari kekalahan Pilpres 2019.

Wallahu a’lam bishowab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *