Pilkada 2020 Saat Covid-19, Lindungi Hak Rakyat

by -4,470,088 views

Jakarta, MediaSiber.com – Kajian Informasi Strategis Indonesia (KISI) menggelar diskusi online dengan tema “Deteksi Dini Klaster Baru COVID-19 Pada Pilkada Serentak 2020”.

Salah satu narasumber, yakni praktisi hukum, Adhel Setiawan memberikan perspektifnya, bahwa tantangan Pilkada 2020 ini tidak bisa dianggap remeh. Tidak hanya menyelenggarakan Pilkada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil) saja, melainkan bagaimana agar masyarakat juga terjamin keamanan dan keselamatannya dari potensi tertularnya virus korona.

“Di Pilkada serentak nanti ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi kita. Jadi UUD 1945 jelas meletakkan tujuan negara ini, yang pertama mencerdaskan kehidupan bangsa, di poin ketiga itu terikat dengan perlindungan hak seluruh rakyat Indonesia. Di sinilah landasan pemerintah untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia,” kata Adhel dalam pemaparannya melalui aplikasi Zoom Meeting Apps, Sabtu (19/9/2020).

Ia juga menyampaikan kritikannya kepada regulasi yang memayungi kegiatan Pilkada 2020, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2020. Di mana di dalam regulasi tersebut, penyelenggara pemilu masih memberikan kelonggaran bagi para peserta pemilu untuk melakukan kampanye secara terbuka, sementara kerumunan menjadi salah satu potensi besar penularan COVID-19 kepada masyarakat.

Maka sekalipun di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tersebut ada pembatasan jumlah peserta di acara kampanye terbuka itu, Adhel tetap beranggapan hal itu tidak sejalan dengan upaya negara melakukan penanggulangan terhadap penyebaran COVID-19. Kuncinya menurut dia adalah revisi PKPU tersebut sesegera mungkin.

“PKPU ini perlu direvisi karena kalaupun dilarang untuk kumpul pasti ada kerumunan, apalagi diberikan ruang sedikit maka besar kemungkinan kerumunan pasti akan terjadi. Jadi menurut saya seluruh pimpinan harus meninjau kembali PKPU ini secara hukum mengenai landasan hukum pilkada,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (Ketum PB HMI MPO) Ahmad Latupono berpendapat, bahwa yang terpenting saat ini adalah, bagaimana seluruh stakeholder memahami bahwa Pilkada 2020 adalah agenda demokrasi lima tahunan yang tetap harus berjalan, walaupun saat ini disadari betul Indonesia tengah mengalami penderitaan yang sama dengan negara-negara lainnya, yakni pandemi COVID-19.

Bagi Ahmad Latupono, kesadaran kolektif untuk menghindarkan diri dari potensi penyebaran COVID-19 harus dilakukan dan diupayakan bersama. Yakni dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di seluruh tahapan proses Pemilu 2020 tanpa terkecuali.

“Kita harus tetap menerima kondis UU (PKPU 10/2020 -red) kita, toh sesuai dengan konstitusi, Pilkada tetap dijalankan. Namum kita tetap utamakan protokol kesehatan, karena kita lihat bahwa beberapa daerah di Indonesia pada saat pendaftaran di KPU terjadi kerumunan, apalagi saat kampanye nantinya,” tandasnya.

Ahmad Latupono pun menyampaikan bahwa PB HMI MPO akan membantu pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk memastikan proses demokrasi elektoral itu berjalan dengan aman dan tertib. Salah satunya adalah dengan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pemantauan di lapangan secara dini dan berkala.

“Kami dari PB HMI MPO akan tetap membentuk tim kecil di seluruh cabang di Indonesia untuk memantau penyelenggara, apabila ada kecolongan seperti kerumunan masa atau yang melanggaar protokol kesehatan,” ujarnya.

Temuan pelanggaran protokol kesehatan di setiap proses Pilkada 2020 akan ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Kami di PB (Pengurus Besar -red) melalui tim kami itu sebagai bahan, dan kami akan laporkan kepada KPU maupun Bawaslu atau DKPP, karena tidak mungkin kalau ada kecolongan mereka lansung laporkan kepada yang berwenang,” imbuhnya.

Sementara itu, pengamat politik dari Indopolling Network, Wilhelmus Wempy Hadir mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memahami perspektif pemerintah, bahwa bangsa Indonesia tidak boleh panik dan terlalu takut dengan adanya pandemi COVID-19 yang sampai saat ini masih belum usai. Namun pemerintah ingin agar rakyat ikut mewaspadai agar jangan sampai tertular COVID.

“Pemerintah menyampaikan kepada masyarakt tidak boleh panik, tapi harus waspada,” kata Wempy.

Namun demikian, ia pun meminta kepada pemerintah agar benar-benar serius dalam upaya penanggulangan COVID-19. Setidaknya harus bisa memberikan kepercayaan rakyat bahwa pemerintah optimis dan mampu mengatasi pandemi ini dengan baik, sehingga dampaknya jelas akan terasa di pelaksanaan Pilkada 2020, yakni peningkatan kepercayaan publik.

“Pemerintah harus meyakinkan publik bahwa pemerintah bekerja secara serius dalam penanganan covid, apabila ini berlansung selama pelaksanaan pilkada dan seterusnya,” tuturnya.

Ia juga menuturkan bahwa memang tak sedikit negara-negara di dunia yang menunda proses pemilihan umum mereka di tengah COVID-19. Namun tak sedikit juga negara-negara yang tetap melaksanakan proses politik mereka.

“Di tengah pandemi ini akan banyak negara yang menunda pilkada, tetapi di negara lain tetap melaksanakan pilkada seperti di Korea Selatan,” ujarnya.

Sementara jika melihat pemerintah tetap akan melaksanakan Pilkada 2020 di tengah pandemi korona ini. Sehingga Wempy pun mewanti-wanti sekali agar penerapan protokol kesehatan baik bagi penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan rakyat Indonesia khususnya para pemilih diperhatikan dan dijalankan.

“Yang paling penting menurut saya adalah bagaimana pemerintah harus bikin aturan soal kampanye, karena ini nggak bisa di bendung lagi. Jangan sampai pikada kali ini menghadirkan klaster baru saat berlansungnya pilkada nantinya,” ucap Wempy.

“KPU DKPP dan KPPS perlu kerja sama yang baik kerkait dengan protokol kesehatan, apabila tidak ada sanksi yang tegas dari KPU kepada calon kanditat, maka ini akan terjadi kerumunan yang sangat luar biasa,” sambungnya.

Selanjutnya, Wempy juga menyarankan agar para peserta pemilu melakukan kampanye secara mobile menggunakan mobil operasional. Dari fasilitas itu, para peserta pemilu bisa memperkenalkan diri dan memasarkan program mereka kepada masyarakat tanpa ada pengumpulan massa apalagi arak-arakan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan setidaknya terkait physical distancing.

“Ataukah KPU perlu persiapkan mobil kampanye keliling, yang mana kandidat bisa menggunakannya untuk keliling berkampanye, sehingga tidak adanya arak-arakan dan kumpulan masa di saat kampanye, tetapi kandidat yang keliling menyampaikan visi misi, atau kampanye mereka, dan ini juga mengurangi cost politik,” sarannya.

Waspada penyalahgunaan bansos bagi Cakada incumbent

Di sisi lain, Wempy juga mengingatkan jangan sampai ada pelanggaran hukum yakni adanya kampanye terselubung dari para peserta pemilu yang notabane adalah para kalangan incumbent.
Peluang penyalahgunaan wewenang sangat besar terjadi, khususnya di tengah proses penyaluran bantuan sosial COVID-19. Dan menurut Wempy, ini juga menjadi perlu diperhatikan betul oleh penyelenggara pemilu.

“Ada sekitar 20 kepala daerah yang melakukan bansos untuk mengkapitalisasi menaikkan kapasitan atau kapabilitas di masyarakat. KPU maupun Bawaslu tetap waspada dan hati-hati dalam penyalahgunaan bansos dalam pilkada nanntinya. Iitu saya ingatkan Bawaslu pada beberapa waktu lalu, dan bawaslu pun menjawab mereka akan mengawasi itu, berarti ini sudah jelas bahwa Bawaslu bekerja secara ekstra di lapangan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *