Petrus Selestinus : Polri Lindungi HAM 260 Juta Rakyat, FPI Justru yang Merintangi!

by -2,741,544 views

JAKARTA – Koordinator TPDI Petrus Selestinus angkat suara perihal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa baku tembak yang terjadi antara Anggota Polda Metro Jaya dan Anggota FPI Pengawal Rizieq Shihab, pada tanggal 7 Desember 2020 di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dalam Rekomendasi Komnas HAM ada 2 hal yaitu, pertama, agar pemilikan senjata rakitan dan penggunaan senjata rakitan milik FPI agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri, kedua, agar 4 orang anggota Laskar FPI yang ditembak mati supaya dilakukan proses hukum terhadap anggota Polri yang menembak mati 4 anggota laskar FPI.

Terhadap Rekomendasi Komnas HAM, perlu dibaca secara cermat tersebut, Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mengatakan bahwa pertama Komnas HAM telah memastikan bahwa peristiwa dimana Laskar FPI membawa senjata api rakitan dan baku tembak dengan polisi yang sedang dalam bertugas, adalah bagian dari tindak pidana.

“Karena itu (kepemilikan dugaan senjata api Laskar FPI) wajib diproses hukum,” tegas Petrus, Minggu (10/1/2021).

Pada sisi yang lain, kata dia, bahwa peristiwa matinya 4 orang Laskar FPI karena ditembak di dalam mobil, Komnas HAM berpendapat hal itu sebagai sebuah peristiwa pelanggaran HAM. Karenanya direkomendasikan agar terhadap Anggota Polri yang menembak 4 orang Laskar FPI agar diproses hukum.

“Dari segi keberadaan dua pihak yaitu Anggota Polri dan Laskar FPI, memang harus dibedakan. Karena keberadaan anggota Polri di TKP sedang menjalankan tugas negara dan memiliki kewenangan hukum yang dilindungi oleh UU untuk dalam keadaan tertentu dapat bertindak berdasarkan penilaiannya sendiri,” jelasnya.

Artinya, kata dia, anggota Polri saat menjalankan tugas di TKP, dipundaknya memikul beban tanggung jawab atas keselamatan NKRI dan kenyamanan hidup 260 juta rakyat Indonesia. Ketika berhadapan dengan kepentingan 4 orang Laskar FPI yang sedang mengganggu pelaksanaan tugas Polri menjaga ketertiban umum. 

“Laskar FPI justru merintangi Polri yang sedang menjalankan tugas negara. Tentu tindakan baku tembak itu, seharusnya Laskar FPI langsung angkat tangan dan menyerah kepada Polisi. Malah melayani baku tembak. Secara hukum, tindakan Polisi di TKP tidak bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran HAM, melainkan dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat,” sebutnya.

Selain daripada itu, sambung dia, Komnas HAM tidak boleh memandang peristiwa pada KM 50 di Tol Cikampek tanggal 7 Desember 2020, sebagai peristiwa yang berdiri sendiri atau bersifat insidentil. Melainkan harus dipandang sebagai mata rantai dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya yang kontekstual dengan efek domino semakin meresahkan masyarakat di tengah semakin menularnya pandemi COVID-19.

“Cara pandang Komnas HAM menjustifikasi peristiwa Km. 50 di Tol Cikampek sebagai Pelanggaran HAM, justru keliru dan tidak berdasar, karena jika ditolerir maka hal itu akan dapat menurunkan derajat kompetensi Polri dan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban umum dan kohesivitas masyarakat yang merupakan hukum tertinggi, karena menyangkut kemaslahatan 260 juta rakyat Indonesia,” tuturnya.

Meski demikian, lanjut Petrus, sikap Polri berjiwa besar menghadapi rekomendasi Komnas HAM. Karena Polri berada di atas kepentingan umum, didukungan rakyat dan memperoleh legitimasi hukum dan legitimasi publik dalam menghadapi kasus ini.

“Karena bagaimanapun kepentingan umum yaitu HAM 260 juta rakyat Indonesia dari Sabang sampai Marauke yang dijamin konstitusi dan di atas segala-galanya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *