Perludem : Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu Sangat Janggal dan Mencurigakan

by -424,307 views

JAKARTA – Titi Anggraeni, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari janggal.

“Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu setiap lima tahun sekali adalah perintah konstitusi sehingga putusan pengadilan jelas tidak bisa bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” kata Titi kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Menurut Titi, PN Jakpus telah melakukan pelanggaran terbuka terhadap amanat Konstitusi.

“Isi putusan yang aneh, janggal, dan mencurigakan,” ujar dia.

Terlebih lagi dalam sistem penegakan hukum pemilu tidak dikenal mekanisme perdata melalui pengadilan negeri untuk menyelesaikan keberatan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.

Dalam Pasal 470 dan 471 Undang-Indang Nomor 7 Tahun 2017 sudah diatur saluran-saluran yang bisa ditempuh untuk mewujudkan keadilan pemilu.

“Saluran yang bisa tempuh partai politik hanyalah melalui sengketa di Bawaslu dan selanjutnya upaya hukum untuk pertama dan terakhir kali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Titi.

“Jadi bukan kompetensi PN Jakpus untuk mengurusi masalah ini apalagi sampai memerintahkan penundaan Pemilu ke 2025,” sambungnya.

Gugatan perdata yang ditempuh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap KPU di PN Jakpus dinilai sebagai langkah yang aneh. Terlebih, PRIMA sudah kalah di Bawaslu RI pada 2022.

Bawaslu menyatakan, KPU RI tidak secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi yang berakibat pada tidak lolosnya PRIMA dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

“Ini aneh, langkah menunda pemilu via upaya perdata di pengadilan negeri. Komisi Yudisial mestinya proaktif untuk memeriksa majelis pada perkara ini. Sebab, ini putusan yang jelas menabrak konstitusi dan juga sistem penegakan hukum pemilu dalam UU Pemilu,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *