Percayakan Proses Hukum ke Mabes Polri, Jari 98 : Jangan Berasumsi Sendiri

by -906,478 views

Jakarta – Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98, Willy Prakarsa menghimbau masyarakat berhenti berasumsi terkait peristiwa penembakan di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Berhentilah beramsumi berdasarkan pikiran masing – masing yang hanya akan melahirkan opini – opini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Willy Prakarsa, Selasa (12/7).

Willy menegaskan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo adalah sosok yang humanis dan tegas. “Beliau tegak lurus dalam menegakkan hukum. Karena itu, mari kita serahkan semua kepada Mabes Polri yang saat ini sedang menjalankan proses penegakan hukum,” tegas Willy Prakarsa.

Diketahui, Insiden polisi tembak polisi terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Mabes Polri mengungkap kronologi tewasnya Brigadir J usai ditembak seorang anggota polisi lain Bhayangkara Dua (Bharada) E.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan awalnya Brigadir J masuk kamar istri Ferdy Sambo dan diduga melakukan pelecehan.

Menurut Ramadhan, istri Ferdy sempat berteriak hingga Bharada E mendengar teriakan tersebut.

“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke istri Kepala Kadiv Propam [Ferdy Sambo], itu benar,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7).

Ramadhan menyebut setelah teriakan istri Ferdy, Brigadir J panik dan keluar dari kamar hingga bertemu dengan Bharada E. Kemudian, Bharada E menanyakan apa yang terjadi di dalam dan dibalas dengan tembakan oleh Brigadir J.

“Nah di luar kamar itu kan teriak, setelah dengar teriakan, itu Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya ‘ada apa bang?’ tapi langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J gitu,” katanya.

Brigadir J disebut mengeluarkan tembakan sebanyak tujuh kali dan dibalas oleh Bharada E sebanyak lima kali. Setelah kejadian itu, istri Ferdy menelepon suaminya yang sedang melakukan tes PCR di luar rumah.

“Kemudian datang, setelah tiba dirumah pak Kadiv Propam [setelah] menerima telepon dari ibu, Pak Kadiv Propam langsung menelpon Polres Jaksel,” ujarnya.

Menurut Ramadhan, Bharada E sudah ditahan sesuai prosedur dan kasusnya sedang didalami. Ramadhan mengaku jika E terbukti bersalah, nantinya akan diproses secara pidana.

“Iya, kalau terbukti bersalah. Yang jelas, proses pidana berjalan bila memenuhi unsur, unsur pidana akan diproses pidana pradilan umum,” ujarnya.

Sejauh ini, kasus penembakan itu ditangani oleh Propam Polri dan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengetahui motif dan modus yang dilakukan Bharada E.

Sementara keluarga Brigadir J mengungkap ada empat luka tembakan dan luka bekas sayatan di jenazah polisi tersebut, Selain itu, dua jari Brigadir J juga dikabarkan putus.

“Yang luka tembak itu 3 di bagian dekat bahu lalu 1 nya di tangan,” kata tante dari Brigadir J, Roslin, Senin (11/7).

Jenazah Brigadir J sudah dibawa ke Jambi untuk dimakamkan pada Sabtu 9 Juli. Roslin merasa janggal terhadap tewasnya Brigadir J lantaran alami luka sayatan di tubuh korban.

“Jadi yang malam itu dari keterangan kepolisian Jakarta menyampaikan bahwasanya di kediaman Bapak Irjen Ferdy Sambo itu ada adu tembak, jadi kami enggak puas, kalau ada adu tembak otomatis enggak ada ini ada luka sayatan,” ujar Roslin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *