Pentingnya Statuta dan Governansi Universitas, Sambut Transformasi Pendidikan Tinggi

by -2,101,132 views

Oleh :
Dr. Ima Mayasari, SH, MH
Staf Khusus Rektor UI Bidang Regulasi

Presiden Jokowi dalam sambutan pada Pertemuan Majelis Rektor PTN di Solo, 13 September 2021, menekankan perlunya pengembangan talenta mahasiswa terutama menghadapi revolusi indutri 4.0, disrupsi teknologi, dan masa transisi perubahan besar dunia yang harus diantisipasi bersama. Pada kesempatan yang sama, Mendikbud-Ristek menekankan dukungan para Rektor untuk bersama-sama mendorong transformasi pendidikan tinggi. Sejalan dengan arahan Presiden dan Mendikbud-Ristek tersebut, Universitas Indonesia (UI) sebagai PTNBH terus melakukan pembenahan dan transformasi di dalam pengelolaan perguruan tinggi menuju Entrepreneurial University yang ditunjang oleh Smart Campus.

Disisi lain, Governansi Universitas keberadaaanya penting untuk menggambarkan bagaimana tata kelola Universitas saat ini yang bertransformasi menuju Entrepreneurial. Hal ini sangat terkait erat dengan perencanaan dan kelembagaan PTNBH dengan otonomi yang dimiliki berdasarkan Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, salah satunya otonomi tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri.

Keotonomian ini dibangun dengan model hubungan tata kelola antara Peraturan Perundang-Undangan Nasional, Statuta Universitas, dan Peraturan Internal Universitas. Pertama, perundang-undangan nasional memiliki keterjangkauan kerangka strategis jangka panjang; Kedua, Statuta Universitas adalah peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas; dan Ketiga, Peraturan Internal Universitas adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di internal Universitas dan menjadi peraturan turunan dari Statuta Universitas. Hubungan antara ketiganya menunjukkan pola hierarkis sebagaimana Stufentheorie yang dikemukakan oleh Kelsen.

Statuta PTNBH ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat Pasal 66 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi. Organ Universitas diatur dalam Statuta PTNBH dan Tata Cara Pembentukan Peraturan di Lingkungan Universitas diatur dalam Peraturan Internal Universitas. Penting untuk melihat bagaimana status hukum, spektrum posisi Pemerintah terhadap PTNBH hingga penggunaan otonomi pengelolaan PTNBH dimana Pemerintah menetapkan kontrak kinerja yang harus dicapai oleh PTNBH. Dengan demikian, terdapat checks and balances pada dua tingkatan kepentingan yang ingin dicapai yaitu Pemerintah dan PTNBH yang dilindungi dimana setiap tahunnya Rektor menyampaikan pertanggungjawaban kinerjanya kepada Majelis Wali Amanat (MWA), Kemendikbud-Ristek, dan Kementerian Keuangan.

Prinsip otonomi PTNBH mengisyaratkan bahwa PTNBH mampu melakukan pengelolaan menjadi lebih baik jika diberikan ruang untuk mengatur dan mentata kelola Universitas secara mandiri. Hal ini tercermin pada keleluasaan PTNBH dalam mengembangkan kewirausahaan untuk memperoleh pendapatan, berinovasi dalam manajemen dengan keotonomian yang dimilikinya.

Menjadi tugas kita bersama bagaimana menyeimbangkan otonomi yang dibutuhkan PTNBH dengan akuntabilitas yang dibutuhkan oleh Pemerintah, mengingat Pemerintah masih memberikan pendanaan kepada PTNBH, sehingga luaran (ouput dan outcomes) dapat terus terpantau dengan mendorong adanya akuntabilitas. Dengan demikian Pemerintah berperan untuk menjaga akuntabilitas dengan melakukan peninjauan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Statuta PTNBH sebelum diberikan keotonomian dalam pengelolaannya.

Statuta UI

​Pandangan bahwa PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (“Statuta UI”) menghilangkan frasa Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Peraturan Dekan, perlu disikapi secara jernih. Pasal 59 ayat (3) Statuta UI telah memberikan dasar pijakan bagi MWA untuk mengatur tata cara pembentukan peraturan di lingkungan UI. Kalau dibandingkan PTNBH lain, hampir semua PTNBH tidak memiliki frasa ART namun menggunakan Kebijakan Umum atau Otonomi Pengelolaan PTNBH. Apa yang diatur dalam Kebijakan Umum atau Otonomi Pengelolaan PTNBH adalah apa yang menjadi peraturan turunan yang diamanatkan oleh Statuta UI, sebut saja 16 Peraturan Turunan yang diamanatkan kepada MWA untuk dilakukan pengaturan, dimana hal tersebut merupakan substansi yang dahulunya diatur dalam Peraturan MWA tentang ART berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Hal-hal demikian seharusnya tidak menjadi materi untuk menuduh kegagalan Pemerintah dalam menetapkan Statuta UI, melainkan penyikapan terhadap ranah pengharmonisasian peraturan perundang-undangan, baik harmonisasi vertikal dan horizontal. Statuta UI telah diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan nasional lainnya, sehingga muatannya pun tidak menyimpang atau selaras. Begitu pula dengan tugas dan kewenangan pemberian pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi dalam pengusulan profesor yang merupakan tugas dan kewenangan Senat Akademik (SA) sesuai Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa pertimbangan pengusulan profesor di semua Statuta Perguruan Tinggi adalah tugas dan kewenangan SA bukan Dewan Guru Besar (DGB). Keanggotaan SA mencerminkan unsur pemangku kepentingan akademik, yang terdiri atas profesor, dosen non profesor, pimpinan Fakultas dan pimpinan Universitas.

Statuta UI telah memberikan keleluasaan kepada UI untuk mengembangkan Rencana Strategisnya guna turut mendukung tercapainya tujuan nasional. Setiap tahunnya Pemerintah mengalokasikan anggaran kepada UI untuk mendukung target, rencana dan ukuran kinerja yang akan dipertanggungjawabkan setiap tahunnya oleh Rektor, dimana Kementerian Keuangan dilibatkan dalam penilaian aspek finansial. Pembudayaan Entrepreneurial University yang ditunjang oleh Smart Campus, diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi UI menuju World Class University.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *