Penista Agama Yahya Waloni Dibela Mati-matian oleh Tokoh TPUA yang Pernah Tersandung Kasus

by -2,878,241 views

JAKARTA – Penceramah Yahya Waloni ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengapresiasi langkah polisi.

Menurutnya, jika sudah terindikasi menista, maka respons cepat polisi dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.

“Kalau sudah dianggap memenuhi syarat bahwa orang itu menistakan agama, saya kira proses itu perlu karena akan menimbulkan kepastian hukum. Saya sangat apresiasi ya karena direspons cepat setelah Muhammad Kece, Yahya Waloni juga dilakukan penangkapan,” kata pria yang akrab Cak Nanto kepada wartawan.

Sunanto menambahkan, respons cepat polisi dalam menindaklanjuti pelaporan masyarakat terkait penistaan agama dan ujaran kebencian sangat penting.

Hal itu perlu untuk proses hukum lebih baik ketimbang menunggu banyak gejolak di masyarakat, yang justru malah makin menimbulkan perselisihan, bahkan perpecahan.

Cak Nanto menyebut keberagaman Indonesia adalah anugerah Tuhan yang menjadi ciri dan kekuatan nasional.

Keberagaman suku, agama, budaya, dan kepercayaan harus dihargai dan semuanya berdiri sama dan setara di mata hukum.

“Indonesia ini kan menjadi besar, tetap utuh sampai sekarang, karena keberagaman. Tidak boleh ada orang yang mendiskreditkan agama atau suku apa pun. Kalau ada, saya kira penegak hukum harus bertindak secara tegas dan humanis, kepada siapa pun, tidak pandang bulu,” tutur Sunanto.

Terakhir, Sunanto berpesan dan mengajak masyarakat terus merawat persatuan dan kesatuan.

Tidak boleh ada oknum yang sengaja membesarkan atau mengerdilkan suatu kaum, adat, kepercayaan, budaya, dan agama tertentu dengan tujuan membuat gaduh, mengadu domba dan memecah belah persatuan.

Penceramah Yahya Waloni diamankan polisi di kediamannya di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021).

Penangkapan ini merupakan buntut ceramahnya di YouTube yang dianggap menghina agama lain.

Ia disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Untuk diketahui, setelah penangkapan ini Yahya Waloni bakal dibela mati-matian oleh para tokoh TPUA salah satunya adalah Muhidin Jalih alias Jalih Pitoeng (Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis/TPUA) merupakan eks terpidana dalam kasus pemufakatan jahat terhadap tuduhan perencanaan kerusuhan guna menggagalkan pelantikan presiden Jokowi pada 20 Oktober 2019.

Muhidin Jalih termasuk dalam 17 terdakwa yang diduga melanggar UUD No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dan dakwaan kedua yaitu pasal 169 KUHP tentang pemufakatan jahat terhadap tuduhan perencanaan kerusuhan guna menggagalkan pelantikan presiden Jokowi pada 20 Oktober 2019, yang pada 2 Juli 2020 disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang dan dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 1 bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *