Pengelola Gedung Ungkap Panitia Tak Kantongi Surat Izin di Kegiatan Konsolidasi Nasional yang Diinisiasi LBH Tridharma

by -1,112,888 views

Jakarta – Pengelola Gedung angkat suara perihal agenda Konsolidasi Nasional bertema “Halal Bihalal dan Silaturahmi Nasional” yang diinisiasi LBH Tridharma yang digelar pada 10-12 Mei di Wiladatika Cibubur, Depok.

Wildan mengaku pihak panitia acara telah memberikan surat pemberitahuan saja sehingga disini ada yang harus difahami bahwa setiap kegiatan mengumpulkan orang dengan menyewa tempat atau gedung.

“Perlu diketahui bahwa setiap kegiatan di Gedung kami pihak penyelenggara kegiatan harus menyertakan Surat ijin dari kepolisian,” kata dia, hari ini.

Menurutnya, sudah seharusnya penyewa memiliki surat izin bukan surat pemberitahuan sehingga agenda yang mereka gelar adalah cacat prosedur.

“Seharusnya setiap kegiatan di Gedung kami yang mengumpulkan orang mengadakan acara pernikahan, acara diskusi wajib membuat surat izin serta menyerahkan surat izin ke pihak Kepolisian dan hasilnya wajib menyerahkan kepada kami sebagai pengelola gedung,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, lanjut Wildan, pihaknya mengambil sikap tegas untuk tidak mengizinkan penggunaan Gedung.

“Sekali lagi perlu diingat agar penyewa Gedung mengikuti aturan yang berlaku. Apalagi masih situasi pandemi covid-19. Harus ada surat izin dari instansi Polri bukan pemberitahuan. Sekaligus ada tembusan ke instansi terkait,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *