Pengajuan Gugatan Ditolak, Pengacara PT BAR : Putusan Hakim Ambigu

by -2,290,953 views

Surabaya – Majelis hakim PN Niaga yang diketuai Sunarto menolak gugatan lain-lain yang diajukan PT Bintang Alam Rejeki (BAR) terhadap PT Kedap Sayaaq (dalam pailit). Dalam putusan yang dibacakan di ruang Tirta ini disebutkan bahwa kurator PT Kedap Sayaaq menolak PT BAR sebagai kreditur dalam gugatan pailit karena ingin melanjutkan perjanjian/pekerjaan (kontrak kerjasama).

Majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan saksi dari PT BAR Selama saksi bekerja di BAR tidak pernah melampirkan invoice. Mengingat jasa tagihan tidak dilengkapi dengan berita acara tagihan maka majelis hakim menilai bahwa penagihan tidak sesuai dengan prosedur.

Hakim berkesimpulan, Tata cara penagihan penambangan batu bara yang diajukan PT BAR tidak sesuai. Apabila masih ada penagihan maka pihak penggugat bisa mengajukan kepada pihak kurator untuk melaksanakan penagihan perjanjian.

Majelis hakim menerangkan di dalam pertimbanganya alasan Tergugat/kurator Pt.Kedap sayaaq tidak memasukan Penggugat/PT.BAR sebagai Kreditur di karenakan Kurator masih mau melanjutkan pekerjaan penambangan dengan menggunakan jasa Penggugat/PT.BAR sebagai kontraktor, karena PT.Kedap Sayaaq masih memiliki IUP OP untuk menambah budel pailit.

Dalam pertimbangan majelis hakim juga menyatakan Tergugat mengakhiri kerjasama atau membatalkan kerjasama dengan alasan Overmacht atau keadaan memaksa kepada Penggugat, di karenakan adanya surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melaui Direktorat Jendral Mineral Dan Batu Bara, Nomor : 439/03/DBB.OP/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang penghentian kegiatan Pertambangan IUP OP PT. Kedap Sayaaq Nomor : 545/K357d/IUP-OP/2010 tanggal 12 April 2010, serta telah menonaktifkan akun MOMS PT. Kedap Sayaaq. Dan surat Nomor: 1222/37/DBT.PL/2020 tanggal 9 November 2020 perihal Kewajiban Lingkungan PT. Kedap Sayaaq, agar melakukan penempatan kekurangan dana jaminan reklamasi pada lahan bekas tambang, Bukanlah perbuatan Wanprestasi.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum penggugat yakni Adi Wijaya menyatakan bahwa Perlu diketahui, PT BAR mengajukan gugatan kepada Tergugat /PT Kedap Sayaaq dalam pilit/Kurator, lantaran tak memasukkan PT BAR menjadi salah satu kreditur, padahal Tergugat sudah mengakui nilai tagihan Penggugat dalam kepailitan sebagaimana dibuktikan dalam daftar kreditur yang dibantah tanggal 7 Juli 2020 dan berita acara pencocokan (verivikasi) kreditur yang dibantah (disertai dengan klaim yang diakui sementara tanggal 14 Juli 2020.

Adi Wijaya juga menambahkan putusan majelis hakim ambigu dan terkesan tumpang tindih. Disisi lain majelis hakim menyatakan bahwa kurator dari tergugat tidak bersedia memasukkan penggugat sebagai kreditur karena menginginkan kerjasama tetap dilanjutkan.

“Tapi disisi lain, majelis hakim juga menyatakan bahwa pemutusan kerjasama yang dilakukan kurator terhadap PT BAR dan PT Kedap Sayaaq sah atau tidak wan prestasi. Ini kan aneh,” ujar kuasa hukum Penggugat.

Adi Wijaya menambahkan, lagi pula surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melaui Direktorat Jendral Mineral Dan Batu Bara, Nomor : 439/03/DBB.OP/2020 tanggal 12 Oktober 2020 dan Dan surat Nomor: 1222/37/DBT.PL/2020 tanggal 9 November 2020 sudah di batalkan dengan putusan Nomor:19.Pdt.sus-G/Gugtan lain-lain/2020/PN.Niaga.Sby Jo nomor 03.Pdt.Sus-Pli.Pailit/2021/PN/Niaga Sby.dan sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak bias kita terima alasan pemutusan sepihak oleh Tergugat selaku Kurator PT.Kedap Sayaaq dinyatakan oleh hakim adalah bukan wanprestasi, karena menurut kami unsur keadaan memaksa/overmacht telah tidak ada lagi, sehingga seharusnya perjanjian tidak bisa dibatalkan sepihak oleh Tergugat.

Dan Atas putusan majelis hakim ini, Adi selaku kuasa hukum penggugat mengajukan upaya hukum kasasi. Dan saat ini, pihaknya menunggu salinan putusan dari Panitera Pengganti.
Sementara tergugat kurator PT Kedap Sayaaq yang diwakilkan Agung Dwijo Sujono menolak untuk dikonfirmasi usai sidang. “Tanyakan saja ke penggugat,” ujarnya sambil berlalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *