Pemuda Maluku Protes Ada Kader Parpol Salah Gunakan Profesi Wartawan

by -4,075,097 views

MediaSiber.com – Aliansi Pemuda Maluku dan Maluku Utara (APM2U) mengungkapkan, bahwa profesi seorang jurnalis sudah ternodai dan terjadi penistaan. Pasalnya, profesi jurnalis saat ini dimanfaatkan untuk kepentingan Partai Politik demi memenangkan salah satu pasangan calon di Provinsi Maluku.

Ketua Umum Aliansi Pemuda Maluku dan Maluku Utara (APM2U) Bang Ali Fanser Marasabessy menegaskan, salah satu nama yang menciderai profesi jurnalis adalah Sam Usman Hatauina. Padahal, ia merupakan seorang kader partai PDIP dan tim sukses salah satu kandidat Gubernur dalam pesta demokrasi Pilkada 2018 di Maluku. 

“Dengan berkedok wartawan, si oknum tersebut datang ke Rumah Kopi Lela mengambil potret secara diam-diam seorang kandidat Gubernur Ir. Said Assagaf dengan akronim santun yang sedang duduk bersilahturahmi dengan Husain Marassabessy,” ujar dia di kawasan Cikini Rabu (11/4/2018).

Sejatinya, di dalam Ketentuan Norma Pasal 4 ayat (3), UU RI. No. 49/1999 tentang pers yang secara operasional diatur dalam peraturan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang kode etik jurnalistik sebagai peraturan Pers khususnya ketentuan pasal 2 yang menyebutkan, bahwa wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

“Pers harus menunjukkan identitas diri kepada narasumber. Kemudian menghormati hak privasi, dan seterusnya,” tegas dia.

Ia pun meminta kepada Sam Hatuina untuk tidak memanfaatkan media massa sebagai alat politisasi. Sebab, secara tidak sadar ia sudah menggadaikan dan mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan untuk kerja-kerja politiknya sebagai tim sukses di salah satu kandidat Gubernur Maluku.

AMP2U menegaskan bakal menggeruduk Kantor Dewan Pers guna mendesak untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum wartawan Sam Usman Hatauina. Kemudian mengeluarkan surat edaran kepada PWI Maluku guna menindak Sam dari persatuan wartawan tersebut. 

“Kami dari Aliansi Pemuda Maluku-Maluku Utara sangat pro  terhadap kebebasan pers sebagaimana yang di atur dalam UU. Kita ketahui bersama kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat di hilangkan dan harus di hormati,” tutur dia.

Ia menambahkan, Pers juga adalah salah satu wujud keadaulatan rakyat dan juga kemerdekaan pers salah satu syarat berdirinya Negara demokrasi yang sehat.  Salah satu fungsi  pers adalah sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi massa dam pembentuk opini seharunya di lakukan oleh wartawan professional agar beritanya berimbang dan tidak memojokkan salah satu kandidat saja. 

“Kami memilki bukti-bukti yang sangat kuat bahwa oknum ini (Sam Hatuina) adalah tim sukses dan kader partai atau simpatisan partai(PDIP). Dengan membawa bukti-bukti ini saya akan mendatangi Dewan Pers dan memastikan oknum ini dipecat keanggotaan nya dari wartawan professional dan id card nya di cabut,” tukas dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *