Pegawai Bea Cukai yang Viral Bergelimang Kemewahan Diminta Datangi KPK

by -201,664 views

Jakarta – Pemeriksaan harta kekayaan Eko Darmanto, pejabat Bea Cukai Yogyakarta, batal dilaksanakan di Yogyakarta pada Senin (6/3). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Eko Darmanto untuk datang ke kantor KPK di Jakarta pada Selasa (7/3).

“Selasa minggu depan (7/3) diundang ke KPK aja,” ujar Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Jumat siang (3/3).

Alasan pembatalan pemeriksaan di Yogyakarta, hal itu dikarenakan Eko Darmanto saat ini sudah pindah bertugas di Jakarta.

“Yang bersangkutan sudah ngantor di Jakarta,” kata Pahala.

Dijelaskan Pahala, surat undangan klarifikasi terhadap Eko Darmanto baru diterbitkan pada hari ini. Pahala memastikan, surat undangan akan segera dikirim.

“Undangan baru dibikin, semoga yang bersangkutan bisa dateng ya,” pungkas Pahala.

Sayangnya Pahala belum bisa memastikan lokasi tempat pemeriksaan, apakah di Gedung Merah Putih KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atau di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jalan H.R Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Eko Darmanto menjadi sorotan publik setelah foto-foto yang menunjukkan kendaraan mewah di akun media sosialnya beredar. Akan tetapi, Eko Darmanto sudah menutup akun Instagramnya yang terdapat foto-foto yang viral.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 yang dilaporkan pada 15 Februari 2022 ke KPK. Eko Darmanto memiliki harta sebesar Rp 15.739.604.391 (Rp 15,7 miliar). Akan tetapi, Eko Darmanto tercatat mempunyai utang sebesar Rp 9.018.740.000 (Rp 9 miliar). Sehingga, total harta Eko setelah dikurangi utang adalah sebesar Rp 6.720.864.391 (Rp 6,7 miliar).

Harta Eko pada 2021 itu, terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar, yakni tanah dan bangunan seluas 240/410 meter persegi di Kab/Kota Malang hasil hibah tanpa akta senilai Rp 2,5 miliar; dan tanah dan bangunan seluas 327/342 meter persegi di Kota Jakarta Utara hasil sendiri senilai Rp 10 miliar.

Selanjutnya, Eko juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin sebesar Rp 2,9 miliar yang terdiri dari mobil BMW Sedan tahun 2018 senilai Rp 850 juta; mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018 senilai Rp 600 juta; mobil Jeep Willys tahun 1944 senilai Rp 15 juta; mobil Chevrolet Bell Air tahun 1955 senilai Rp 200 juta.

Kemudian, mobil Fortuner tahun 2019 senilai Rp 400 juta; mobil Mazda 2 tahun 2019 senilai Rp 200 juta; mobil Fargo Dodge 1957 senilai Rp 150 juta; mobil Chevrolet Apache 1957 senilai Rp 200 juta; dan mobil Ford Bronco 1972 senilai Rp 150 juta.

Eko Darmanto juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 100,7 miliar; kas dan setara kas sebesar Rp 238.904.391 (Rp 238,9 juta).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *