Pasca Pilkada, KKB NTT Malinau Komitmen Kawal Pelantikan Gubernur-Wagub Terpilih Kaltara

by -2,628,646 views

Kaltara – Ketua Kerukunan Keluarga Besar Nusa Tenggara Timur (KBB NTT) Kabupaten Malinau Muhammad Gilo menegaskan akan turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara umum di wilayah Kalimantan Utara dengan mengawal paslon terpilih Pilgub 2020 hingga dilakukan pelantikan yang direncanakan bulan Februari 2021 mendatang.

“KKB NTT Kabupaten Malinau siap kawal dan sukseskan pelantikan Gubernur dan Wagub terpilih Pilkada 2020 Kaltara,” tegas Muhammad Gilo, 3 Februari 2021.

Untuk diketahui, hajatan Pilkada serentak 2020 di Provinsi Kaltara telah dimenangkan oleh paslon nomor urut 3 Zainal Arifin Paliwang-Yansen TP (ZIYAP) unggul 145.778 suara, kemudian disusul paslon nomor urut 2 Irianto Lambrie-Irwan Sabri (IRAW) meraih 109.968 suara, dan nomor urut 1 Udin Hiangio-Undunsyah (U2OK) memperoleh 62.143 suara.

Dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara menetapkan Zainal Arifin Paliwang-Yansen TP (ZIYAP) sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Hotel Pangeran Khar Tanjung Selor pada Kamis (21/1). Dan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur ini dilakukan, setelah KPU Kalimantan Utara menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK dari Mahkamah Konstitusi RI; sehingga pihak KPU Kaltara dapat menetapkan pasangan nomor urut 03, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih, hasil Pilgub 2020.

Lebih lanjut, pihaknya berharap dengan terpilihnya Zainal Arifin Paliwang-Yansen TP (ZIYAP) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara menjadikan Kaltara semakin maju dalam berbagai bidang; pendidikan, kesehatan, ekonomi, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat meningkat

“Saya selaku Ketua Kerukunan Keluarga Besar Nusa Tenggara Timur Kabupaten Malinau, dengan ini menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Provinsi Kaltara,” ucap Muhammad Gilo.

Selain itu, dia menghimbau seluruh komponen masyarakat untuk tidak terprovokasi pasca penetapan paslon Kepala Daerah terpilih pada Pilkada serentak tahun 2020 hingga dilantiknya paslon terpilih yang direncanakan pada bulan Februari tahun 2021 mendatang. Dan apabila adanya perselisihan hasil pemelihan umum untuk sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berwenang serta tidak melakukan hal – hal yang bertentangan dengan hukum.

“Dalam kontestasi Pemilihan umum adalah suatu kewajaran adanya pihak-pihak yang memanfaatkan momen untuk tampil dengan berbagai kepentingan, baik dalam lingkup organisasi maupun individu hal itu perlu kita antisipasi dampak buruknya yang dapat merugikan masyarakat secara umum,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *