Novel Baswedan Masih Bebas, Corong Rakyat : Apa Kejagung Takut Karena Dia Sebahaya Virus Corona?

by -4,275,440 views

JAKARTA – Aktivis Corong Rakyat membandingkan bahayanya penyidik KPK Novel Baswedan dengan virus corona. Dalam aksinya di Gedung Kejagung RI, Selasa 4 Februari 2020, massa Corong Rakyat menilai mantan Kasat Reskrim Bengkulu itu lebih ganas ketimbang virus corona. Makanya, mereka meminta agar Jaksa Agung ST Burhanudin yang konon di samakan dengan Baharudin Lopa itu berani melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan.
“Sudah sebulan lebih kami datang kesini, tapi Jaksa Agung nampaknya tuli tak mau mendengarkan aspirasi kami. Novel ini lebih ganas dan bahaya ketimbang virus corona, kenapa dia bebas berkeliaran dan berkarir di KPK. Makin kebal hukum karena dia punya hutang atas kasusnya yang belum tuntas,” tegas Koordinator Aksi Ahmad.
Dikatakan Ahmad, 100 hari kerja Jokowi-KH. Maruf ternyata masih belum bisa menuntaskan kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik KPK tersebut saat menjabat sebagai Kasat Reskrim di Bengkulu. Jaksa Agung era Jokowi jilid II pun tak berdaya untuk menegakkan hukum secara profesional terkait kasus Novel Baswedan.
“Jaksa Agung tak berani mengendus apalagi mencolek kasusnya. Ada apa ini ? hak-hak rakyat kecil terabaikan. Apakah keadilan soal hukum tidak berlaku untuk rakyat kecil,” tambahnya.
Disebutkan Ahmad, ada pihak yang sengaja agar kasus Novel ini dibiarkan hilang di telan bumi. Tim Kejaksaan tampaknya betul-betul keteteran dan tersandera untuk mendorong kasus Novel ke meja hijau tersebut.
“Ini ada apa ? Tidak ada omongan informasi terbaru atas kasus Novel yang dibiarkan mengendap. Apa Kejagung tidak berani dengan Novel. Kami berulang kali datang ke Kejagung agar memohon keadilan dan berharap adanya hak-hak korban dan keluarga atas tindakan keji Novel. Biarkan Pengadilan yang mengadili Novel, bersalah atau tidak. Biarkan publik bisa menilai sendiri,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *