Muannas Alaidid Bersyukur, Dua Polisi Penembak Mati 6 Laskar FPI Bebas di Jumat Berkah

by -1,090,640 views

JAKARTA – Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid menyampaikan rasa syukur atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap dua perwira polisi yang menjadi pelaku penembak mati 6 laskar FPI di KM 50.

Ia menilai, putusan tersebut adalah berkah tersendiri di momentum hari suci umat Islam, yakni nisfu sya’ban.

“Alhamdulilah, putusan bebas untuk Ipda Yusmin dan Briptu Fikri di bulan baik Nisfu Syaban dan di hari baik jumat berkah. amin ya rabb,” kata Muannas, Jumat (18/3).

Perlu diketahui, bhawa terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek pada tanggal 7 Desember 2020 lalu.

Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus KM 50, akan tetapi dalam rangka pembelaan diri karena terpaksa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Atas dasar itu, majelis hakim pun melepaskan seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dimohonkan sebelumnya.

“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” imbuh hakim.

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 (enam) tahun penjara terkait dengan perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus KM 50.

“Menuntut agar Majelis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata jaksa yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2).

Adapun hal yang memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah, terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus KM 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *