Menguatnya Dorongan Bubarkan KPK, Terlalu Mandul Berantas Korupsi

by -706,124 views

Tangerang – Bergulirnya Reformasi 98 melahirkan lembaga anti rasuah, anti korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diamanatkan untuk menjalankan UU. Dikarenakan selama rezim Orde Baru berkuasa selama 32 tahun kekuasaan sangat koruptif.

“Bergulir nya waktu sampai saat ini lembaga KPK sudah tidak diperlukan lagi karena lembaga ini adalah lembaga ad hoc, yang sewaktu-waktu bisa di bubarkan, dan tidak diatur oleh UUD ’45,” tegas Koordinator Gerakan Rakyat Bubarkan KPK (GEBRAK) Adi Sopiandi, di Kedai Cafe dibilangan Kreo Cileduk Tangerang, hari ini.

Menurutnya, Negara harus memberdayakan institusi Polri yang saat ini sudah bekerja dengan baik dalam hal mengusut kasus kasus kejahatan extra ordinary crime yaitu korupsi dan lembaga Kejaksaan Agung sudah mumpuni dalam menangani perkara perkara korupsi. Lembaga KPK jangan menjadi lembaga transaksional saja yang hanya tebang pilih, terbukti kasus kasus korupsi dibawah milyaran rupiah tidak diusut tuntas.

“Alangkah baiknya Subsidi lembaga KPK dialihkan ke yang tepat sasaran. Seperti memperkuat pendidikan, kesehatan dan lembaga lembaga lainnya,” tuturnya.

“Semoga ini menjadi jawaban atas kemandulan lembaga ini untuk memberantas korupsi,” kata alumni UBK Jakarta ini

Menanggapi beberapa elemen gerakan semakin gerah dengan KPK sebagai lembaga adhoc yang habiskan Anggaran dari Negara (APBN) lebih besar pasak daripada tiang mereka setuju KPK dibubarkan.

“Keberadaan KPK sebagai lembaga adhoc itu jelas-jelas tidak di atur oleh UUD 1945. Kini Polri dan Kejaksaan untuk berantas Korupsi jauh lebih baik daripada KPK,” tambah Ketua Presidium JARI 98 Willy Prakarsa

Oleh karenanya, kata dia, JARI’98 mendukung semua elemen gerakan yang ingin bubarkan KPK demi menyelamatkan Keuangan Negara (APBN).

“Kami rasa semua teman-teman Parpol sepakat untuk bubarkan KPK kendati teman-teman tersebut masih malu-malu kucing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Willy menjelaskan kerja KPK hampir semua bergantung pada alat sadap, lalu ditindak lanjuti dengan OTT. Maka sudah pasti yang didapat kecil.

“Coba KPK bekerja dengan nalar hukum yang canggih dengan mendasarkan pada hasil audit BPK pasti (korupsi) yang dibongkar nilainya ratusan milyar bahkan trilyunan,” sebutnya.

Kata dia, KPK itu dibentuk untuk penguatan lembaga Kepolisian dan Kejaksaan, pertanyaannya selama KPK berdiri penguatan apa yang KPK lakukan kepada dua institusi hukum Kepolisian dan Kejaksaan. Dan KPK tidak pernah menjalankan agenda reformasi yang terpenting yakni membongkar kasus kasus Soeharto dan keluarganya.

“Kerugian negara yang dikembalikan oleh KPK 3,4 Triliun, sedangkan anggaran KPK itu 15 Trilyun. Apakah anggaran negara dengan kerugian negara yang dikorupsi sudah optimal dikembalikan..?! JAUH,” jelasnya.

Dia menambahkan OTT sadap, tuntut itu kerja ala sirkus. Kerja KPK hanya fokus pada kuantitas kasus, banyak yang ditanhkap nilainya kecil padahal salah satu mandat uu tipokor adalah mengejar aset recovery.

“Hiruk pikuk penangkapan oleh kpk ternyata tidak signifikan dengan hasil capaian pengembalian kerugian keuangan negara. Jadi naif sebagian masyarakat yang membiarkan KPK dengan uang rakyat yang seenak enaknya tanpa pengawasan. Maka hari ini jadikan momentum 17 Agustus 2022 yang ke-77 tahun semangat bubarkan KPK dengan niat selamatkan APBN,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *