Menggapai Keadilan Sosial dan Kesejahteraan Lewat Jembatan Emas, Omnibus Law

by -2,814,214 views

Oleh : Ferdinand Hutahaean
Aktivis Sosial Politik

Presiden Jokowi menanda tangani dan mengesahkan berlakunya UU 11 Tahun 2020 dengan tebal seribu lebih halaman. Didalam halaman dan pasal-pasal itulah terkandung berbagai macam bahan yang menjadi dasar pembangunan jembatan emas menuju cita-cita kemerdekaan yaitu masyarakat yang adil Makmur. Jembatan Emas yang akan mewujudkan cita-cita kemakmuran bangsa dimana rakyat menjadi subjek utama yang akan mendapat mamfaat dari lahirnya UU ini. Sah, tak perlu diragukan dan tak ada yang harus diragukan apalagi dikuatirkan akan merugikan rakyat, buruh pekerja dan pengusaha. Justru diatas jembatan emas inilah gerbong ekonomi akan melintas membawa benih-benih kemakmuran dan kejayaan ekonomi kita. Kita patut berterimakasih kepada pemerintah atas upaya yang baik ini.

Sebelum UU ini disahkan Paripurna DPR dan ditanda tangani Presiden Jokowi hingga sah berlaku November 2020, ada banyak informasi tak benar atau hoax atau berita bohong yang ditiupkan oleh sekelompok kecil orang untuk menggagalkan UU ini dan menghambat upaya pencapaian kemakmuran rakyat dan kejayaan ekonomi negara. Dengan tanpa alasan yang kuat, tanpa argument yang benar, mereka, kelompok ini yang terafiliasi dalam kelompok penolak UU Ciptaker terus memfitnah pemerintah demi kepentingan elektoral sempit partai politik, dan organisasi yang terus menghembuskan kabar bohong agar remah-remah perburuhan yang selama ini didapat dari buruh tidak terganggu. Begitulah kepentingan menjadi pilar perjuangan para penolak UU ini dengan segala macam narasi dan pernyataan yang menyesatkan untuk menarik perhatian publik demi manisnya kepentigan pribadi.

Marilah coba kita melihat dan menelisik dengan logika yang wajar dan hati tanpa kebencian kepada pemerintah, kita urai kepentingan apa dan substansi apa yang terkandung dalam UU Omnibus Law ini.

Pertama, UU ini untuk mengatur semua kelompok masyarakat Indonesia, bukan hanya mengatur buruh saja atau hanya mengatur pengusaha saja, tidak, akan tetapi UU ini mengatur semua kelompok masyarakat dengan tujuan mengantarkan bangsa Indonesia kepada cita-cita kemerdekaan, yaitu masyarakat yang adil, Makmur, sentosa dan sejahtera sebagaimana ditetapkan oleh para pendiri bangsa Ketika memerdekakan negeri ini. Maka didalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat Sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, Bersatu, berdaulat, adil dan Makmur.” Artinya para pendiri bangsa telah mengantarkan kita kedepan pintu gerbang kemerdekaan, dan saat ini Pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Jokowi membangun jembatan emas mewujudkan rakyat adil Makmur Sentosa melalui UU Omnibus Law atau UU Cipataker. Itulah mengapa kita harus Bersatu mendukung UU ini agar tujuan dan cita-cita besar kemerdekaan itu tercapai.

Kedua, UU ini adalah dasar perubahan besar bagi bangsa, maka wajar saja bila menjadi kontroversi dan polemik bagi yang tidak siap berubah. Saya memahami dan mengerti apa yang diinginkan oleh buruh agar hak-haknya tidak ada yang berkurang dan situasi tetap dalam keadaan seperti sekarang tanpa ada perubahan. Dan faktanya memang UU ini tidak mengurangi hak buruh, tidak menyunat hak pekerja yang selama ini didapat. Hanya berita bohong dan hoax yang menyatakan bahwa hak buruh diamputasi oleh UU ini. Saya ingin membuktikannya dengan fakta reaita dilapangan, adakah satu orang saja buruh atau pekerja yang saat ini kemudian menderita akibat dari berlakunya UU Omnibus ini? Jika ada acungkan tangan dan jelaskan hak pekerja atau hak buruh apa yang diamputasi oleh UU ini, supaya kita perbaiki sama-sama. Andai kita mau jujur terbuka saat ini, para buruh, pekerja justru menerima insentif dari Pemerintah sebagai perhatian khusus pemerintah kepada buruh dan pekerja. Bahkan Ketua KSPI Said Iqbal kala itu mengapresiasi program ini dan menyambutnya dengan gembira. Itulah pemerintah yang tak mungkin berpikir menyengsarakan rakyatnya, dan tak mungkin membuat rakyatnya menderita. Begitulah juga apa yang dipikirkan oleh pemerintah saat membuat UU Omnibus Law ini, pasti tujuannya untuk rakyat, bangsa dan negara, dan tujuan itu tujuan baik bukan tujuan yang tak baik. Darimana sumber uang insentif buruh itu? Adalah bersumber dari hasil yang didapat pemerintah atas berlakunya UU Ciptaker yang memudahkan pengusaha berbisnis dan memudahkan investor masuk. Demikianlah konsep keadilan sosialnya terkandung dalam UU yang justru Pancasilais ini.

Ketiga, tidak seharusnya ada yang egois dan tidak mau berubah, karena zaman akan terus berubah tanpa bisa dicegah, dan yang tidak mau berubah akan tergilas sendiri, mati tanpa penghargaan dari waktu dan zaman. UU ini sedang memperjuangkan membuka lapangan kerja bagi 10 Juta jiwa lebih pengangguran, dan mempersiapkan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang sedang menuntut ilmu saat ini dan akan lulus beberapa waktu kedepan, dan jika lapangan kerja tidak tersedia, mereka hanya akan jadi pengangguran baru bila tak mampu membuka usaha sendiri. Jadi bila ada angkatan kerja baru, pengangguran yang ikut-ikutan menolak UU ini, sama saja menutup masa depan sendiri.

Keempat, semangat Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia justru disemai dalam UU Ciptaker ini. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tidak rendah dengan terciptanya UU ini. Untuk apa pertumbuhan ekonomi itu? tujuannya agar negara mampu memelihara 26,5 Juta jiwa lebih orang miskin saat ini yang harus disubsidi kehidupannya. Listriknya gratis, sekolah gratis, bantuan sembako dan bantuan tunai untuk menopang hidup mereka. Bagaimana pemerintah akan memelihara orang miskin jika pemerintah kita hambat melakukan upaya untuk itu? Ayolah berlaku adil, jangan lihat dari sudut kecil semata. Memelihara orang miskin itu adalah wujud nyata Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kelima, katanya UU semangatnya neolib, kapitalistik. Bisa saja orang berpikir seperti itu. Janganlah terlalu mudah menggunakan istilah-istilah yang membuat sok keren berpendapat tapi tidak meresapi substansi secara matang. Lebih besar mana semangat Pancasilanya UU Ciptaker yang akan membuka lapangan kerja baru yang berkeadilan sosial daripa kemudahan berinvestasi yang dituduh kapitalistik itu? Biar saja kapitalistik liberalistik sepanjang hasilnya membuat bangsa ini makmur dan rakyatnya sejahtera sesuai cita-cita kemerdekaan. Memangnya kapitalistik dan liberal itu dosa? Kan tidak..!! Tapi yang harus kita kejar adalah hasilnya, keadilan sosial dan kesejahteraan semua golongan.

Marilah kita berpikir jernih, jangan mau diperalat untuk kepentingan orang lain, pihak lain, kelompok lain yang belum tentu perduli dengan kesejahteraan dan kemakmuran kaum buruh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *