Korban Kasus Walet : Kami Menang Praperadilan, Kami Dipenjara, Kenapa Dia Tidak?

by -3,598,932 views

JAKARTA – Dua pekan menjelang sidang putusan terhadap perkara penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, para korban kasus penganiayaan dan penembakan sarang burung walet Bengkulu oleh Novel Baswedan masih bertekad untuk mencari keadilan dengan menggelar aksi damai memasang tenda didepan Gedung Kejaksaan Agung, Senin (6/7/2020).

Mereka diantaranya Irwansyah Siregar, Dedi Muryadi, Dony Yefrizal Siregar dan M. Rusli Alimsyah menuntut agar Jaksa Agung memberikan persamaan dalam penegakan hukum dalam kasus tersebut.

Irwansyah Siregar mengaku mendirikan tenda didepan Kejaksaan hanya untuk menuntut keadilan dan meminta agar Novel Baswedan juga bisa diadili.

“Kami ini adalah sebagai korban dari Novel Baswedan pada tahun 2004 dan kami menuntut hak kami. Sebab, kami memenangkan sidang praperadilan, yang dimana berkas Novel Baswedan ini akan di sidangkan yang nyatanya sampai saat ini kasusnya belum di sidangkan juga,” tegas Irwansyah.

Pihaknya meminta kejelasan kepada Jaksa Agung agar berkas yang atas nama Novel Baswedan agar segera di sidangkan. Kata dia, keputusan hakim inginkan inkrah, dan harus di kembalikan kepada hakim namun nyatanya samapai saat ini belum dilakukan juga.

“Kami sebagai masyarakat Indonesia juga memiliki hak untuk mendapat keadilan di negeri ini. Karena Novel Baswedan ini sudah menganiaya kami,” jelas M. Rusli korban sarang walet lainnya.

Ditempat yang sama, Dedi Nuryadi yang mengaku korban salah tangkap atas kasus tersebut juga menuntut keadilan dan meminta agar mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu itu diseret ke jeruji besi mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saya menuntut keadilan. Saya ini adalah sebagai korban, saya tidak tahu-menahu dengan kejadian ini namun saya terseret hukum. Saya dipenjara, kenapa Novel Baswedan tidak ? Dia itu orang yang benar-benar bersalah. Saya adalah saksi dari penganiayaan yang di lakukan oleh Novel Baswedan. Kami meminta agar segera kembalikan berkas Pengadilan Negeri Bengkulu,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *