Kedok Terbongkar, Novel Baswedan Cs Bagai Menepuk Air di Dulang Terpercik Muka Sendiri

by -2,343,569 views

Perilaku Novel Baswedan dan 75 eks pegawai KPK melakukan gerakan adu domba terhadap lembaga negara dari lapor ke Komnas HAM, Ombusdman RI sampai Komisi Informasi Pusat (KIP). Padahal selama masih berlakunya UU No 30 Tahun 2002 Novel Baswedan dan 75 eks pegawai KPK menikmati fasilitas dan gaji negara. Ketika revisi menuju penguatan KPK lewat UU No 19 Tahun 2019, Novel Baswedan dan 75 eks pegawai melakukan gerakan makar dalam tubuh KPK melakukan penolakan terhadap revisi UU No 30 Tahun 2002 menjadi UU No 19 Tahun 2019 dengan membentuk Wadah Pegawai (WP).

Gerakan membabi buta dan amoral diperlihatkan oleh Novel Baswedan Cs tanpa melihat ketatanegaraan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ada agenda apa dengan gerakan makar Novel Baswedan dan 75 eks pegawai KPK lewat kegagalan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)?

Bahkan Tranparancy Internasional (TI) yang bermarkas di Jerman bersurat kepada Presiden Jokowi mengintervensi persoalan gagal TWK Novel Baswedan Cs. Dimana moralitas 75 eks pegawai KPK kalau mereka masih menganggap menjadi bagian Warga Negara Indonesia (WNI)? Kedok mereka terbongkar bahwa selama ini menjadi antek dan komprador yang berada dalam tubuh KPK RI untuk menjadikan agenda pemberantasan korupsi mengamankan agenda asing yang ada di Indonesia.

Jelas-jelas alih status menjadi ASN tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dan PP nomor 41 tahun 2020. Kalau Novel Baswedan dan 75 eks pegawai KPK waras, mereka menerima dan taat terhadap aturan UU No 19 Tahun 2019. Karena nawaitu (niat) Novel Baswedan dan 75 eks pegawai KPK RI bukan memperkuat tapi melemahkan kerja KPK RI (BERANI LEGOWO HEBAT).

Jakarta, 21 Agustus 2021

Hari Purwanto
Direktur Eksekutif

STUDI DEMOKRASI RAKYAT (SDR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *