Kasus Penyiraman Novel Dinilai Pribadi, Dewan Pakar PKPI : Kembalikan Uang Pengobatan 3,5 Miliar

by -3,404,685 views

JAKARTA – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diminta mengembalikan uang negara yang dipakainya untuk berobat ke Singapura. Tak tanggung-tanggung uang yang harus dikembalikan untuk pengobatan matanya itu sebesar Rp3,5 miliar.

Permintaan itu diungkapkan Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi melalui akun Twitternya, Rabu (1/7). Teddy mengatakan musibah yang menimpa Novel Baswedan hingga menyebabkan matanya buta murni kasus pribadi, tidak berhubungan dengan tugas Novel di KPK.

“Tim advokasi Novel Baswedan sependapat dengan saya, bahwa kasus novel ini adalah murni kasus pribadi bukan kasus politik, tidak ada hubungannya dengan kasus yg sedang ditangani oleh Novel di KPK. Hal ini disampaikan terkait rencana mereka ingin melaporkan polisi ke Ombudsman,” kata Teddy melalui akun Twitternya.

Menurut Teddy, jika pihak kepolisian dianggap tidak boleh melakukan pendampingan hukum kepada anggotanya karena ini kasus pribadi, maka hal yang sama juga harus berlaku untuk KPK.

Dikatakan Teddy, kasus Novel adalah kasus pribadi. Karena itu, KPK tidak boleh melakukan pendampingan hukum kepada Novel Baswedan.

“Karena ini kasus pribadi bukan kasus yang berhubungan dengan kerja Novel di KPK bukan kasus politik, maka Novel baswedan harus segera mengembalikan uang negara sebesar 3,5 Miliar yang dipakai untuk pengobatan dirinya, apalagi dana itu menggunakan dana Kepresidenan,” tambah Teddy.

Teddy menyebutkan sejak awal dia mengatakan bahwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan adalah tindakan biadab dan pelakunya harus dihukum. Tapi kasus ini adalah kasus pribadi bukan kasus politik.

“Nah sekarang tim advokasi Novel “mengamini” pernyataan saya,” ujar Teddy.

Maka dengan itu, kata Teddy, sudah tidak ada perbedaan sikap antara dirinya dan kubu Novel Baswedan, sehingga KPK periode lalu harus mempertanggungjawabkan dugaan maladministrasi.

Selain itu, Novel juga harus mengembalikan uang negara sebesar 3,5 Miliar untuk pengobatannya.

“Sekali lagi, ini bukan kasus politik, ini kasus pribadi sehingga tidak boleh menggunakan institusi juga uang negara. Saya sependapat dengan tim advokasi Novel Baswedan dan prinsipnya harus sama, jangan berat sebelah demi kepentingan sesaat,” tandas Teddy Gusnaidi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *