Imbas PP Baru, Ketua HNSI Tegal Minta Pemerintah Evaluasi Patokan Harga Ikan yang Ditentukan KKP

by -1,382,312 views

Tegal – Banyaknya informasi tentang dampak kebijakan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tidak jelas dan mengancam terjadinya pecah belah di Republik Indonesia, diantisipasi para nelayan yang berada di kota Tegal dengan tidak melakukan aksi unjuk rasa. Harapannya menjadikan wilayah Kota Tegal selalu aman dan damai serta selalu mengedepankan kebersamaan.

Riswanto, salah seorang pemilik kapal di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, dan juga ketua HNSI serta KUD Karya Mina, mengungkapkan mendukung PP 85 tahun 2021.

“Saya berharap pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali. Terkait harga patokan ikan di daerah yang tidak sama dengan harga patokan yang sudah ditentukan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan melalui Keputusan Menteri Nomor 86 dan 87 Tahun 2021.”, ujarnya.

Riswanto mencontohkan untuk harga ikan sesuai rata-rata di TPI atau buyer sebesar Rp 50 ribu per kg. Namun setelah sampaikan Ke KKP justru harganya malah sebesar Rp 75 ribu.

Riswanto berharap jika ada kenaikan dan negara memang sedang membutuhkan anggaran dari sektor pajak perikanan teman-teman nelayan tidak keberatan untuk bayar pajak namun seyogyanya hitungannya jangan 400 persen.

“Dari Rp 90 juta naik menjadi Rp 100 juta per tahun teman-teman nelayan mungkin masih bisa jalan,” kata Riswanto.

“Karena jaring tarik berkantong diawal PP baru, setelah pulang dari melaut tentu tidak mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) dan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) manakala tidak membayar pra sebesar sekira Rp 400 juta, dan itu juga harus bayar diawal.”, pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *