Habib Rizieq Bebas, GPMI : Alhamdulillah, Semoga Lekas Berdakwah Kembali

by -687,500 views

JAKARTA – Habib Rizieq Shihab akhirnya mengirup udara bebas pasca dinyatakan bebas bersyarat hari ini. Habib Rizieq bebas setelah menjalani tahanan sejak 12 Desember 2020.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, kepada wartawan, Selasa (20/7/2022).

Gerakan Persaudaraan Muslim Indonesia (GPMI) menyambut pembebasan HRS dengan rasa syukur dan gembira karena sudah dinanti-nanti umat muslim.

“GPMI mengucapkan rasa syukur atas bebasnya HRS,” kata Ketum GPMI H. Syarief Hidayatulloh, hari ini.

Kata dia, semoga bebasnya HRS bisa kembali berdakwah untuk mencerdaskan umat dan bangsa.

“Semoga bebasnya HRS kembali berdakwah untuk mencerdaskan umat dan bangsa,” pungkasnya.

Kasus di Petamburan divonis 8 bulan penjara. Sedangkan untuk perkara Megamendung divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.

Dengan vonis 8 bulan penjara untuk kasus di Petamburan, dikurangi masa tahanan, maka Habib Rizieq bebas pada bulan Juli 2022.

Diketahui, saat ini Habib Rizieq masih mendekam di balik jeruji besi terkait dua kasus.

Yakni, perkara kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *