Garda Nawacita: KY Harus Proses Hakim PN Samarinda Gara-gara Bebaskan Terdakwa Pungli

by -4,442,950 views

Mediasiber.com – Ketua Komite Nasional Garda Nawacita, Bung Rey menyayangkan putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terkait dengan kasus pungli di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Palaran, Kota Samarinda oleh Ketua Koperasi Samudera Usaha (Komura) Jafar Abdul Gaffar dan sekretarisnya Dwi Hari Winarno.

“Pertama, PN Samarinda telah membebaskan terdakwa dari semua tuduhannya dan mengembalikan semua harta yang disita baik yang bergerak dan yang tidak bergerak. Kedua terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan pungli seperti dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Bung Rey dalam keterangan persnya yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (3/4/2018).

Menurutnya, putusan tersebut perlu dipertanyakan kembali. Terlebih lagi dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum sampai menuntut kedua terdakwa tersebut dengan kurungan penjara dan denda uang karena dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

“Padahal dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar kepada Jafar dan Dwi. Namun tersangka diputuskan bebas oleh PN Negeri Samarinda,” tuturnya.

Ia juga menilai terkait dengan putusan bebas terhadap para terdakwa yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda tersebut, sama sekali tidak mencerminkan semangat nawacita yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo dalam pemerintahannya saat ini.

“Putusan bebas tersebut sangat berlawanan dengan semangat Nawacita Poin ke 4 yang berbunyi, ‘Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya’,” kata Bung Rey.

Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial harus bersikap

Jika memang masih ada keadilan di Republik Indonesia ini, Bung Rey pun mendesak kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan kasasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan kasus itu.

“Terkait proses kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Garda Nawacita mendesak MA mengabulkan kasasi tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Bung Rey juga mendesak kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa para Hakim PN Samarinda yang menjatuhkan vonis bebas kepada Jafar dan Dwi tersebut melalui dewan etik.

“Mendesak Komisi Yudisial membentuk Dewan Etik untuk memeriksa Hakim PN Samarinda yang membuat putusan hukum yang jauh dari rasa keadilan dan tidak mencerminkan sikap yang tegak lurus dengan semangat penegakan hukum, sebagaimana yang telah mengilhami terbentuknya Saber Pungli,” ujarnya lagi.

Untuk di ketahui, sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur pada hari Jumat 17 Maret 2017 lalu telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pungutan liar (Pungli) di tiga lokasi. Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Sejahtera (Komura) di kawasan Pelabuhan di Jalan Yos Sudarso, kota Samarinda. Kemudian penggeledahan kedua dilakukan oleh polisi dengan bergerak ke Pelabuhan Samudera dan ketiga, di Terminal Peti Kemas (TPK) di Kecamatan Palaran, kota Samarinda.

Dari tiga lokasi itu, polisi berhasil menyita uang yang diduga hasil pungli sebesar Rp6,1 miliar. Selain itu, mereka juga menyita 2 unit Computer Personal Unit (CPU) dan beberapa dokumen. Dalam operasi tersebut, aparat pun juga menangkap 15 orang.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini digelar karena polisi kerap menerima keluhan dari masyarakat soal adanya pungutan liar yang disampaikan ke Mabes Polri dan Polda Kaltim. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *