Gandeng Pemerintah dan Polisi, Pokmaswa Kota Tarakan Stop Jual Beli Bibit Lobster

by -2,390,604 views

Kaltara – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ) mengeluarkan kebijakan terkait pelarangan ekspor Benur Bening Lobster (BBL).

Yakni tidak akan mengeluarkan izin terhadap ekspor Benur Bening Lobster (BBL) karena ingin menggalakkan budi daya lobster guna meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.22891 / DJPTPI.130/ XI/2020 tentang penghentian sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran ( SPWP ) bahwa penghentian izin ekspor benih laut dilakukan dlm rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan Benih Bening Lobster ( BBL ) terkait dengan Permen Nomor 12/ Permen-KP/ 2020 tentang Pengelolaan Lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Negara Republik Indonesia.

Saat ini di wilayah perairan Provinsi Kalimantan Utara tidak ditemukan adanya pembudidayaan Benur Bening Lobster ( BBL ) dan tidak mendapat rekomendasi untuk pembudidayaan Benih Bening Lobster ( BBL ) karena wilayah perairan Kalimantan Utara tidak cocok untuk budi daya Benih Bening Lobster ( BBL ) karena BBL hidup di terumbu karang dan air cenderung jernih.

Selama ini dari BKIPM Kota Tarakan belum menemukan adanya pengiriman BBL, namun belakangan ini banyak dilakukan penangkapan praktek penyelundupan BBL yang digagalkan oleh Polri bekerja sama dengan Bea Cukai dan Badan Karantina yang akan di kirim ke Negara Vietnam.

Apabila ada indikasi penyelundupan BBL menuju Vietnam melalui Provinsi Kalimantan Utara pasti pelaku akan mempertimbangkan untung dan rugi yang diperoleh karena jarak yang jauh serta memakan waktu yang lama, sedangkan untuk kualitas BBL harus tetap di jaga. Apabila warna sudah berubah dan tidak bening lagi akan jatuh harga jualnya, sehingga pelaku lundup akan berusaha secepat mungkin barnag tiba di negara tujuan;

Untuk potensi penyelundupan BBL di wilayah Provinsi Kalimantan Utara tetap ada karena selama ini BBL berasal dari Derawan Kab Berau yang mana jarak tempuh ke Tanjung Selor ± 2 jam melalui darat dan laut yang pengawasannya akan sukar untuk dilakukan, untuk di wilayah Provinsi Kalimantan Utara terdapat pintu resmi pengiriman di antara nya di Pelabuhan Perikanan, Pelabuhan Malundung, Pelabuhan Juata serta Bandara Juwata Tarakan, dan saat ini BKIPM mencoba buka pintu pengiriman di Beringin 1 dari total 22 pintu resmi pengiriman di wilayah Prov Kaltara, diluar itu agar dilakukan penindakan sesuai dengan Undang- undang yang berlaku.

Dengan adanya larangan dari pemerintah terkait penjualan bibit benur lobster Sdr. Dahlan Ketua POKMASWAS Juwata Laut Kota Tarakan dimana dalam keseharian dan aktivitasnya bersentuhan langsung dengan para nelayan di Kota Tarakan, POKMASWAS Kota Tarakan bersedia bekerja sama terhadap pihak Pemerintahan dan Kepolisian untuk bersama-sama melakukan pengawasan apa bila ditemukan nelayan di Kota Tarakan yang melakukan aktivitas jual beli bibit benur lobster di Wilayah Kota Tarakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *