Enggan Aksi, Mahasiswa Pilih Ajak Buruh Mengkaji RUU Omnibus Law

by -4,432,340 views

JAKARTA – Sejumlah kelompok mahasiswa menggelar diskusi terbuka rakyat dan mahasiswa menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan. Diskusi yang diadakan di kedai tempo, Jakarta Timur, ini membahas sekaligus menolak Omnibus Law dari beberapa perspektif.

Ada tiga pandangan yang menjadi perbincangan dalam diskusi terbuka ini, yakni dari aspek hukum, lingkungan, dan buruh.

Dari aspek hukum, Omnibus Law dapat dikatakan cacat. Hal ini diaminkan oleh Wakil Presiden KSPI Ir. Iswan Abdulah, ME yang turut menjadi narasumber dalam diskusi tersebut. Kata dia, dalam perampungan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak melibatkan stakeholder terkait.

“Contohnya, ada pasal tentang ketenagakerjaan, tetapi pada faktanya tidak ada satupun pihak dari perburuhan yang diundang dalam perencanaan RUU ini,” ujar Iswan.

Di lain sisi, Iswan menyatakan bahwa ada Penghapusan Izin Lingkungan lewat Omnibus Law. Penghapusan ini berkaitan dengan hukum Indonesia yang lemah terhadap investor besar.

Terakhir, jika ditilik dari sisi buruh, narasumber dari kelompok mahasiswa menyatakan kepesimisannya terhadap RUU ini. Lantaran banyak pasal-pasal dalam RUU tersebut dianggap menekan buruh, seperti penghapusan upah minimum kabupaten/kota, pekerja dapat dikontrak seumur hidup, dan lain sebagainya.

Ketiga aspek ini menjadikan rakyat dan mahasiswa berada dalam satu frame untuk bukan hanya menolak, namun juga menggagalkan RUU tersebut.

Maka dari itu, elemen mahasiswa yang tergabung dalam GPPB dalam diskusi tersebut menyatakan akan melakukan penolakan terhadap Omnibus Law, tetapi tetap melalui jalur demokratis dan mementingkan kondisi hari ini dimasa pandemi dengan memasukan hasil kajian Bedah RUU Omnibuslaw ke dalam Badan Legislasi DPR RI.

Pada intinya, pernyataan sikap bersama yang disampaikan ialah menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, serta bersama-sama bergerak mengawal isu Omnibus Law sampai tuntas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *