Dukung KPK Periksa Dugaan Korupsi Formula E, SDR : Sertakan Juga Delik TPPU

by -984,346 views

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan Formula E DKI Jakarta. Pihak KPK menyatakan, akan melacak aliran dana yang sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya akan mendalami apakah uang yang digunakan untuk penyelenggaraan itu benar-benar masuk ke pihak yang berwenang.

Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyatakan dukungan terhadap langkah KPK ini.

“Kerja KPK mesti didukung, meskipun masih tergolong lamban dalam menyikapi laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam penyenggaraan Formula E,” ujar Hari, hari ini.

Menurutnya, KPK mestinya bisa lebih lugas lagi dalam menanganai kasus ini. Apalagi data-data yang berkaitan pun kabarnya telah disampaikan oleh pihak Pemprov DKI dan PT Jakarta propertindo (Jakpro).

“Mungkin KPK kagok, karena berkas dari DKI diantar oleh dua purnawirawan KPK yakni Bambang Widjayanto dan Adnan Pandu. Keduanya adalah mantan pimpinan KPK,” ujar Hari.

Namun, fakta bahwa KPK telah melakukan penyelidikan, tentunya melegakan juga. Artinya KPK tidak sepenuhnya abai terhadap keuangan rakyat Jakarta yang menjadi taruhan.

Menurut Hari, proyek ini bisa dikatakan semi fiktif. Karena, bahkan hingga saat ini, lokasi definitif untuk penyenggaraannya masih belum jelas. Sementara waktu penyelenggraan pun tinggal sekitar 9 bulan. Formula E Jakarta diagendakan diselenggarakan pada bulan Juni 2022.

Dia juga menggaris bawahi kalau APBD DKI 2022 tidak menganggarkan kegiatan Forumula E. Bahkan, rencana pinjaman Jakpro ke SMI pun telah ditolak oleh DPRD. Sehingga nyaris tidak ada backup pembiayaan untuk kegiatan ini. Sementara untuk sponsor, sangat sulit tanpa unsur ‘paksa’. Sebab, untuk event berbiaya tinggi sudah masuk dalam penganggaraan 2022 yang biasanya diputus akhir tahun 2021.

“Kenapa buru-buru sekali saat menentukan dan membayar dana komitmen,” katanya. Alih-alih mencari tempat dan lokasi, Pemprov DKI justru tergesa-geas membayar komitmen fee. Bahkan, terpetik kabar kalau pembayarannya itu sempat menggunakan dana pinjaman dari Bank DKI. Bila kabar ini benar, tentunya bank DKI pun mesti diperiksa karena telah menyalurkan kredit yang tidak jelas peruntukannya.

Menurut Hari, SDR saat ini tengah membantu KPK dalam menghimpun data-data dan informasi tambahan terkait dugaan korupsi ini. Dia menegaskan, tidak menghalangi gelaran Formula E. “Saya seratus persen mendukung gelaran Formula E, asal jangan dijadikan modus buat gangsir duit rakyat,” ujarnya.

Melihat rumitnya kasus ini, dia meminta KPK segera menyertakan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Agar KPK bisa segera mengusut dan merunut aliran dana yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov DKI. Sebab, pihaknya mendapat informasi kalau prosesnya melalui pihak ketiga. Padahal, antara gubernur DKI Anies Baswedan dan Roberto Longo dari FIA bersepakat langsung.

Kata dia, pemanggilan Ketua DPRD DKI Jakarta merupakan langkah awal KPK karena DPRD (legislatif) memiliki 3 fungsi yakni; 1. Pengawasan, 2. Anggaran (budgeting) dan 3. Legislasi.

KPK dengan memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta ingin mengurai dari semua sisi terkait Formula E.

“Saran saya bahwa dugaan korupsi Formula E sangat kuat dan dipaksakan dengan kemampuan yang terbatas disaat pandemi covid-19. KPK harus mengungkap semua persoalan Formula E baik dari hulu maupun hilir,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *