Dinilai Curi Start Kampanye, Pengamat Beri Dukungan Pelaporan Anies & Nasdem ke Bawaslu

by -587,722 views

Jakarta – Aktivis senior Jakarta yang juga Wakil Ketua DPW Perindo DKI Jakarta Sugiyanto mendukung jika ada pihak yang akan melaporkan Anies Baswedan dan Nasdem ke Bawaslu RI.

Laporan yang dimaksud adalah soal curi start kampanye Pemilu 2022 dan menggunakan tempat keagamaan (Masjid) sebagai sarana kampanye Pemilu.

“Jadi begini kalau ada yg datangi bawaslu itu benar ya, tepat. Apalagi untuk mempersoalkan ini,” tegas pria yang akrab disapa SGY, hari ini.

Menurutnya, temuan ini harus ada solusinya yakni bisa semacam terobosan aturan untuk mengatur soal curi start kampanye yang sudah di wanti-wanti dari awal Bawaslu dan kini terjadi.

Lebih lanjut, SGY juga memprediksi kubu Anies dan Nasdem akan berdalih bukan kegiatan kampanye.

“Mereka nanti akan berdalih. Oh ini bukan kampanye, belum ada penetapan capres, dan sebagainya,” katanya.

Dikatakannya, apa yang disuarakan pihak-pihak yang ingin melaporkan Anies dan Nasdem ke Bawaslu sudah tepat karena didasarkan pada pembuatan aturan KPU.

“Secara fakta, yang dilakukan (Anies) itu bagian dari kampanye. Kalau mengatasnamakan Nasdem berarti bagian dari kampanye Nasdem,” sentilnya.

Dia kembali menegaskan jika nantinya akan gerakan demo kepung Bawaslu untuk membuat terobosan aturan maka harus didukung oleh semua pihak khususnya Bacapres maupun Bacaleg DPR RI. Agar nantinya, tidak ada yang merasa dirugikan karena ada yang colong start dari awal.

“Walau undang-undang itu ada celah untuk melakukan pengumpulan massa diluar jadwal kampanye seperti itu, seharusnya dibuat solusinya seperti apa. Karena ini akan menjadi preseden, berdampak buruk. Kalau semuanya melakukan hal yang sama, bisa kacau,” paparnya.

SGY melanjutkan jika seandainya aturannya tidak ada soal hal tersebut, maka ia menyarankan untuk dibuatkan saja aturan baru dalam Undang-undang.

“Misalnya apa gitu. Karena jika ini dibiarkan dan dianggap benar, namanya aturan kan pasti ada celahnya. Faktanya ini bisa mengganggu, dapat menghambat kegiatan pemerintah, dan sebagainya. Jadi harus ada solusi. Misalnya Perpu, walau dianggap bukan darurat tapi kalau jangka panjang dan mengganggu pemerintahan, itu melebihi dari darurat,” bebernya.

SGY memastikan akan melihat perkembangan yang terjadi nanti apa respon dari pelaporan ke Bawaslu tersebut. Karena ini sesungguhnya berdasarkan ketentuan undang-undang tidak masuk ke arti kampanye.

“Kampanye kan harus ada peraga, dan sebagainya, ada ketentuan dan syarat. Tapi faktanya, orang menganggap itu bagian dari kampanye kalau ada pengumpulan massa banyak begitu,” sebutnya.

SGY juga menyoroti perihal Anies yang teken tanda tangan pencapresannya di Masjid saat safari politik beberapa waktu lalu. Katanya, ini fenomena aneh dan ganjil yang dipertontonkan Anies.

“Proses jadi capres, kan adanya di partai politik. Yang jadi soal adalah prosesnya melalui parpol dan tahapan pencalonan. Di Undang-undang bunyinya Capres diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik. Tempatnya juga jangan menggunakan tempat ibadah. Lagi-lagi itu kan nanti dia akan berkelit. Ini bukan kampanye, ini boleh-boleh saja,” sebutnya.

Lebih jauh, SGY menilai Anies dan Nasdem telah mencari celah-celah aturan untuk dimanfaatkan. Seperti pemakaian rumah ibadah sebelum masuk masa kampanye.

“Secara kepatutan itu nggak layak. Pasti akan berdalih ‘Nggak apa-apa dong, saya bukan kampanye’, tapi kalau sudah masuk masa kampanye, yang gini ini nggak boleh. Kalau yang dilakukan di masjid itu nggak etis ya. Masjid kan gunanya bukan seperti itu. Jadi ya nggak salah kalau seandainya orang akan menganggap ada kaitan dengan persoalan-persoalan agama kalau hal itu terus dilakukan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *