Butuh Komitmen Kuat untuk Usaikan Polemik Pasar Tumpah Kota Bandung, Apa Memang Ada Bekingannya?

by -1,012,684 views

Bandung – Persoalan pasar tumpah di kota Bandung hingga saat ini belum usai juga. Beberapa pasar tumpah yang kerap dikeluhkan oleh warga adalah pasar tumpah yang berada di Jalan Jamika dan Jalan Ahmad Yani (depan pasar kosambi).

Pengamat Kebijakan Publik dari Unversitas Pasundan Bandung, Deden Ramdan menyebutkan, meski sudah biasa ada, hal ini tetap harus dibereskan. Pasalnya, perlu aturan jelas terkait pasar tumpah ini. Bahkan, kehadiran pasar tumpah ini menjadi sebuah tolok ukur kewibawaan sebuah daerah.

“Ini jangan sampai ada ungkapan ‘da eta mah tos biasa (itu mah sudah biasa)’, itu mah sudah rutin. Menurut saya ini tidak bisa begitu tentu harus ada pengaturan yang jelas terukur selaras dengan aturan Perda karena kewibawaan sebuah kota/kabupaten dimana ada pasarnya di situ dipertaruhkan karena ada pasar tumpah itu,” ucap Deden.

Ditegaskan Deden, persoalan Pasar Tumpah harus diselesaikan sesegera mungkin. Pasalnya, dengan adanya pasar tumpah turut menimbulkan masalah lain, salah satunya adalah kemacetan lalu lintas.

“Ke sananya kan selain melanggar Perda, kan di sisi yang lain ini kan berkaitan dengan macetnya arus lalu lintas, padahal kan pengguna jalan juga bayar pajak, jadi wajar mereka komplain,” tegasnya.

Beberapa temuan membuktikan bahwa terdapat pelanggaran terhadap pengaturan zoning berdasarkan pada PERDA No. 4 Tahun 2011. Salah satu nya adalah di Jalan Jamika.

Sesuai dengan PERWAL Nomor 888 Tahun 2012, Jalan Jamika yang termasuk dalam zona kuning lokasi khusus yang hanya diperbolehkan untuk menjadi tempat berdagang bagi PKL di hari Minggu jam 04.00 –10.00.

Namun berdasarkan observasi, para PKL dikawasan jalan Jamika, mulai berjualan pada jam 17.00 WIB setiap hari. Mereka memenuhi pinggiran jalan, trotoar yang menjadi hak pejalan kaki serta hampir menutupi jalanan yang dilalui oleh kendaraan roda dua maupun roda empat dan menyebabkan kemacetan. Hal-hal tersebut merupakan indikasi pelanggaran terhadap pembagian zona tersebut.

Oleh karena itu, Deden meminta pemerintah kota Bandung untuk segera menyelesaikan persoalan pasar tumpah ini. Salah satunya adalah dengan mengatur dengan jelas soal operasional pasar tumpah di kota Bandung.

“Menurut hemat saya tidak terlalu sulit kalau ada komitmen dari semua pihak untuk mengelola dan mengatur. Jadi bukan menghalangi atau melarang, tapi mengatur sedemikian rupa supaya tidak ada yang dirugikan,” tukasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *