Bicara Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E, Ketua YLBHI PIJAR : Lanjutkan Prosesnya, Harus Ada Kepastian Hukum

by -1,082,714 views

JAKARTA – Ketua YLBHI PIJAR Madsanih Manong menegaskan agar proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E yang tengah digarap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berlanjut agar ada kepastian hukum.

“Proses penyelidikan ke penyidikan ini harus bisa dibawa ke Pengadilan, agar lebih pasti. Karena nanti orang yang bersalah dan tidak, ditentukan di Pengadilan. Sehingga tugas KPK itu sendiri terkait indikasi korupsi di ajang formula E ini hanya melakukan pemberkasan,” tegas Madsanih, saat ditemui di Kantor YLBHI Pijar Grand Palem Puri Ruko Pasar Laris, Cengkareng, Jakarta Barat, hari ini.

Dalam hal pemberantasan korupsi Formula E, Madsanih mendukung komitmen Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan ‘Siapa Saja yang Korupsi Kita Tangkap’.

“Bagaimanapun orang yang terlibat korupsi tidak ada toleransi lagi. Karena kita semua agar berkomitmen bersih dari korupsi. Kita asas hukum kan tetap equlity before the law, negara kita kan negara hukum di pasal 1 ayat 3 UUD45 dimana dasar hukum yang tidak lari dari situ. Siapapun yang melakukan akan di proses,” bebernya.

Madsanih melanjutkan pemanggilan kedua Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi beberapa waktu lalu oleh KPK, adalah hal yang cukup krusial sebagai upaya untuk melengkapi bahan keterangan. Sebab, DPRD DKI mempunyai fungsi budgeting yang berkaitan dengan Formula E.

“Apakah sudah melalui prosedur yang benar apakah ada inisiatif “para pemerintah” yang bisa meloloskan masalah ini. Sehingga kehadiran DPR dan Ketua DPRD itu apakah proses penganggaran sesuai dengan prosedur apakah tidak, ini sudah 2 kali dipanggil sudah ada hal krusial,” terang Madsanih lagi.

Ia menyakini semua pihak berharap proses hukum bisa berjalan dengan baik. Apalagi persoalan ini sudah sangat krusial karena mereka (DPRD DKI) yang memahami masalah anggaran.

*Temukan Kerugian Negara dalam Kasus Formula E, KPK Bisa Kalaborasi dengan BPK Melakukan Audit Kembali*

Madsanih menambahkan bahwa lembaga antirasuah bisa melakukan bersurat ke BPK agar membantu audit apakah ada kerugian negara pada event lomba mobil balap listrik yang akan digelar di Ancol ini.

“Saya pikir KPK melakukan bersurat agar melakukan audit agar jelas berapa kerugian negara yang diderita dari penyelenggaraan ini. Bisa saja KPK berkolaborasi untuk mengaudit dari BPK,” jelasnya.

Madsanih mengingatkan bahwa dari awal perencanaan, hingga mekanisme Formuka E harus dibuat secara profesional agar tidak ada kepentingan kelompok.

“Kalau menggunakan sistem Ijon artinya menggunakan lebih dulu, saya pikir ini tidak benar seperti itu. Karena anggaran yang dikeluarkan itu berkaitan dengan semua mekanisme dan proposal berjalan dengan baik, nah itu baru anggaran nanti akan overlap. Saya kira ini terus dibuktikan saja di Pengadilan nanti agar tidak terulang,” jelasnya.

Madsanih berpesan agar kedepannya adanya polemik Formula E ini harus menjadi pelajaran, penyelenggara jangan sampai ada unsur lain dan harus profesional. DKI yang sebagai penyelenggara dan menganggarkan harus komitmen dan harus profesional, karena beberapa bulan lagi harus dilaksanakan.

“Tapi ini masih terjadi polemik di masyarakat, apakah ini bisa dilaksanakan apakah tidak? Kita terus berharap ini dapat dilaksanakan dan kalau ada proses hukum tetap berjalan walaupun penyelenggaraan Formula E tetap dilaksanakan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *