Bicara Otsus Aceh, Pengamat : Pendanaan Untuk Kesejahteraan dan Pembangunan di Aceh

by -1,112,183 views

Aceh – Terkait Otsus Aceh Pengamat Politik dan Keamanan Aceh Aryos Nivada menyampaikan Tambahan Dana Bagi Hasil Migas (TDBH Migas) dan Otonomi Khusus (OTSUS) merupakan dana yang bersumber pada APBN yang menjadi bagian penerimaan Pemerintah Aceh dengan tujuan: mempercepat pembangunan Aceh (membiayai infrastruktur, mengejar ketertinggalan). Dana Otsus 2008 s.d.2027 (total diperkirakan lebih dari Rp. 100 T).

*Periode TDBH Migas mulai dari 2012 :

• 30% untuk sektor pendidikan dan 70% untuk pembiayaan program dan kegiatan lainnya
• Diberikan berdasarkan Kegiatan Yang disepakati (bukan cash transfer)
• Dana Otsus digunakan untuk: pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan

*Sudah sesuaikah penggunaan Dana Otsus dan TDBH Migas tersebut?

Berdasarkan Pasal 183 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 menyebutkan bahwa, dana otonomi khusus yang diterima Pemerintah Aceh berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya setara dengan 2% (dua persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai tahun kedua puluh, besarnya setara dengan 1% (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional.

Dana Otonomi Khusus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

*Rekomendasi untuk Otsus Aceh :

• Melahirkan grand Design (Rancangan Induk) dan Road Map (operasionalisasi) yang jelas dan terukur untuk Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kota/Kabupaten
• Potensi ketidakseimbangan keuangan pasca Dana Otsus besar
• Pelibatan publik perlu dilakukan untuk mewujudkan transparansi dan akutanbilitas
• Membangun Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil yang handal, memiliki kemampuan yang tersandarisasi untuk implementasi aliran dana berupa program-program yang ada di masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *