Berkaca dari Laporan Beredarnya Tabloid Anies di Masjid, Bawaslu : Jangan Ada Kampanye di Tempat Keagamaan

by -633,822 views

JAKARTA – Sebagai upaya pencegahan aktivitas kampanye di luar jadwal dan penggunaan politik identitas serta politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pemilu, Bawaslu menerbitkan surat imbauan kepada partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden, serta seluruh pemangku kepentingan pemilu.

Hal ini dilatarbelakangi adanya kejadian penyebaran Tabloid Anies Baswedan di tempat keagamaan Kota Malang.

Adapun imbauan yang disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja adalah pertama bagi Partai politik, bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu, agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak melakukan “curi start” terhadap kampanye Pemilu.

“Poin selanjutnya adalah sekalipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil Presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, namun partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu, tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu,” tegas Rahmat Bagja, dalam jumpa persnya hari ini.

Imbauan berikutnya yaitu setiap orang, termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye, tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.

Poin keempat, kata Rahmat Bagja, Partai politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dari isu politik identitas, politisasi SARA, berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speach) menjadi suatu kebutuhan, terutama dalam rangka mewujudkan pemilu berintegritas, tidak hanya dari sisi hasil, namun juga dari sisi proses.

“Bahwa pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan
yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu,”

Sebelumnya, Bawaslu mendapat laporan dugaan pelanggaran dengan Nomor: 002/LP/PL/RI/00.00/IX/2022 yang disampaikan oleh MG, Selasa (27/9/2022). Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa pada Kamis (22/9/2022), yang bersangkutan mendapatkan informasi melalui Jaringan Kornas Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) Kota Malang tentang pembagian tabloid KBA Newspaper edisi 02 tanggal 28 Februari 2022 di Masjid Al Amin, Kota Malang. Pelapor menduga bahwa penyebaran tabloid dilakukan oleh pendukung Anies Baswedan di tempat keagamaan. Tabloid tersebut menurutnya diduga memuat berita mengenai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemberitaan itu, menurut laporannya dapat mengarah pada politik identitas dan berpotensi menyebabkan keterbelahan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *