Apresiasi Penangkapan LE, SDR : Bukti KPK Sekarang Bergigi, Tak Ompong Seperti Era Sebelumnya

by -193,489 views

Jakarta – Komitmen KPK dalam menegakkan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera. KPK juga terus berupaya melanjutkan proses hukum untuk tersangka yang saat ini statusnya masih buron, yakni Harun Masiku, Ricky Ham Pagawak, Izil Azhar, Kirana Kotama, dan Paulus Tanos. inilah bukti kuat bahwa KPK sejak berlakunya UU No 19 Tahun 2019 tidak menjadikan KPK ompong seperti era sebelumnya.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto dalam siaran pers Selasa (10/1/2023) mengatakan bahwa revisi UU KPK menunjukkan perubahan positif.

“Perubahan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU No. 19 Tahun 2019 (Revisi UU KPK) telah menunjukan segudang implikasi positif dimana yang paling utama adalah bagusnya kinerja KPK baik dari sektor pencegahan maupun penindakan.” tukasnya.

Hari menilai bahwa aspek kinerja internal dan pimpinan KPK saat ini sangat nampak dengan keberaniannya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe yang tidak bisa tersentuh diera komisioner KPK sebelumnya.

” Jadi Saut Situmorang tidak usah nyinyir terhadap KPK saat ini karena itu adalah salah satu bentuk konkrit pemberantasan korupsi era KPK dibawah komando Firli Bahuri,” katanya.

Hari menilai penangkapan Lukas Enembe sudah berdasarkan fakta dan bukti.

“Jika proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi dilakukan berdasarkan fakta dan bukti. Dan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penangkapan Lukas Enembe menurut Hari adalah murni sebagai bagian dari penegakan hukum.

” Jadi tak ada kepentingan politik di baliknya sesuai amanat UU No 19 Tahun 2019 yang saat ini bergigi dengan berlakunya Undang-undang tersebut,” tutup Hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *