Apresiasi Kapolri dan Timsus, KMI :Tuntaskan Kasus Ferdy Sambo Hingga P21

by -528,396 views

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan berkas penyidikan lima orang tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sudah lengkap atau istilahnya P21. Masing-masing atas nama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Terkait hal ini, Ketua Kaukus Muda Indoesia (KMI) Edi Homaidi melalui siaran tertulisnya, Kamis (30/9/2022), mengapresiasi kerja keras tim khusus atau timsus bentukan Kapolri Pol Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tewasnya Brigadir J.

“Kerja keras Kapolri Jenderal Listyo Sigit tentunya patut kita apresiasi. Apalagi dengan sikapnya yang tidak pandang bulu dalam mengani perkara yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo,” ujarnya.

Dengan keluarnya P21, menurut Edi Homaidi sebagai bukti Kapolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan. Tentunya ini akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi korps Bhayangkara.

“Kita tahu adanya kasus ‘polisi tembak polisi’ itu, mencoreng citra Kepolisian. Tapi dengan ketegasan Kapolri, mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri,” ucap eksponen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Di sisi lain, Edi Homaidi berharap dalam proses pengadilan nanti harus mengdepankan azas praduga tak berslah. Selain itu, para tersangka harsus dihukum setimpal sesuai perbuatan masing-masing.

“Kita suport langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Masyarakat juga harus memantau proses hukum para tersangka agar tidak ada ‘permainan’,” tegas Edi Homaidi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo cs telah lengkap. Sambo dijerat dengan dua sangkaan, yaitu sebagai otak pembunuhan dan juga upaya menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Sambo dijerat sebagai tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta tiga ajudan serta asisten rumah tangganya, yaitu: Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Sementara untuk tindak pidana obstruction of justice, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima berkas Sambo bersama enam orang tersangka lainnya, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

“Kelengkapan formil dan materiil dari hasil penelitian berkas perkara telah terpenuhi sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadhil Zumhana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *